Salin Artikel

Penusuk Santri Minum 20 Obat-obatan Terlarang Sebelum Membunuh

CIREBON, KOMPAS.com - Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy menyebut YS dan MR, pelaku penusukan Rozien mengonsumsi obat-obatan sebelum beraksi.

Keduanya diduga terpengaruh efek obat-obatan tersebut sehingga merasa tidak takut, dan di bawah kendali kesadaran.

"Kami menindaklanjuti dari keterangan tersangka, bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana tersebut (penusukan) atas pengaruh obat. Sore hari nya (Jumat 6/9/10) sebelum beraksi. 20 butir informasinya. Dua-duanya masing-masing 20 butir,” kata Roland, saat gelar perkara, Senin (9/9/2019).

Obat-obatan itu, kata Roland, didapati kedua pelaku yang masih berusia 19 tahun dari seorang penjual yang berada di sekitar Terminal Harjamukti, Kota Cirebon.

Polisi langsung melakukan pengejaran dan mendapatkan orang yang dimaksud berinisial JH.

Dari tangan JH, Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota mengamankan sebanyak 900 butir obat-obatan.

Ada 500 butir tramadol, 200 butir tramadol HCI, dan 200 butir trihex. JH juga merupakan residivis kasus pemerasan beberapa tahun lalu.

Tak hanya JH, polisi juga menangkap tujuh tersangka lainnya dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan obat-obatan keras dan terbatas dengan jumlah total 1.850 butir. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JH dan ketujuh tersangka lainnya, terancam Pasal 197 juncto 196 Undang-Undang 2006 tentang Kesehatan, dengan ancaman sembilan tahun penjara. 

Sebelumnya diberitakan, Mohammad Rozien (17), santri pondok pesantren Husnul Khotimah ditusuk orang tak dikenal hingga meninggal dunia saat menunggu ibunya di Jalan Ciptomangunkusumo, Kota Cirebon, Jumat (6/9/2019) malam.

Polisi langsung mengejar dan menangkap dua orang sebagai pelaku yakni YS dan MR, yang masih berusia 19 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/10/16043111/penusuk-santri-minum-20-obat-obatan-terlarang-sebelum-membunuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke