Salin Artikel

Abraham Samad Sebut Calon Pimpinan KPK Cacat Yuridis

Sebab, pansel capim KPK menghilangkan salah satu syarat yang mengharuskan calon pimpinan melaporkan harta kekayaan.

"Bahasa sederhananya saya mau katakan cacat yuridis. Kenapa saya katakan itu, karena ada satu poin yang didegradasi, tidak dijadikan syarat mutlak," ujar Samad saat menjadi pembicara dalam diskusi dengan tema "Mengawal Integritas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi" di Fakultas Hukum UGM, Selasa (10/09/2019).

Abraham Samad mengatakan, ada 11 syarat untuk menjadi capim yang diatur dalam Undang-Undang KPK. Salah satu syaratnya adalah melaporkan harta kekayaan.

Syarat melaporkan harta kekayaan itu bukan hanya bagi calon yang berstatus sebagai penyelenggara negara.

"Bukan khusus penyelenggara negara, tetapi semua capim, termasuk yang sipil. Begitu pula pada saat saya dulu mendaftar capim KPK, yang saat itu posisi saya bukan penyelenggara negara," kata Samad.

Namun, saat ini Pansel KPK menghilangkan syarat tersebut.

Samad menilai, apa yang dilakukan oleh Pansel capim KPK adalah sebuah pelanggaran aturan. Padahal, syarat-syarat tersebut sudah diatur dalam undang-undang.

Dengan demikian, menurut Samad, calon-calon pimpinan KPK yang diloloskan pansel menjadi cacat secara yuridis.

"Yang lebih ironis lagi, dari yang Saya baca di media ada status penyelenggara negara itu juga tidak memasukan LHKPN, bahkan tidak pernah memasukan," ucap Samad.

Menurut Samad, presiden bisa saja menolak nama-nama capim yang diberikan oleh pansel. Pertimbangan presiden menolak, karena ada aturan-aturan yang tidak terpenuhi.

"Presiden dalam posisi yang sangat tidak memungkinkan melakukan berbagai macam keputusan-keputusan. Saya melihat barang yang diberikan ke presiden adalah barang yang sudah cacat, jadi bola panasnya dilempar ke Presiden," kata Samad.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/10/15531521/abraham-samad-sebut-calon-pimpinan-kpk-cacat-yuridis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke