Salin Artikel

Pacar Melahirkan dan Tolak Bertanggung Jawab, Siswa SMP Dipenjara

Siswa tersebut menolak bertanggung jawab atau menikahi pacarnya yang hamil.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Bangka Belitung Sapta Qodriah mengatakan, majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 9 bulan penjara.

Selain itu, siswa SMP tersebut dihukum 3 bulan pembinaan di Balai Latihan Kerja (BLK).

"Pasangan itu masih SMP, tapi beda sekolah. Masih sama-sama di bawah umur," kata Sapta kepada Kompas.com di Pangkal Pinang, Selasa (10/9/2019).

Dia menuturkan, perkara yang masuk delik aduan itu terus bergulir, karena tidak ada kesepakatan antara keluarga perempuan maupun laki-laki.

KPAD telah berupaya menggelar mediasi, namun upaya tersebut menemui jalan buntu.

"Malahan minta tes DNA. Akhirnya, keluarga perempuan merasa kecewa dan kasus ini berlanjut," ujar Sapta.

Penahanan siswa tersebut dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Pangkal Pinang.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga meminta kedua belah pihak bisa segera menikahkan pasangan tersebut.

"Sampai sekarang belum menikah juga," ucap Sapta.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP (14) terlanjur melahirkan bayi perempuan seberat 2,5 kilogram dengan panjang 46 sentimeter dalam kondisi sehat.

Pihak keluarga perempuan sempat meminta agar anaknya segera dinikahi. Namun, keluarga pihak laki-laki menolak dan menantang tes DNA.

Akhirnya, peristiwa itu dilaporkan ke polisi, dengan tuduhan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sekretaris KPAD Babel Try Murtini yang melakukan kunjungan ke rumah remaja perempuan tersebut mengaku prihatin dengan kejadian itu.

"Keduanya sama-sama di bawah umur dan masih bersekolah. Tapi ini harus ada pertanggungjawaban," kata Try.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/10/15340731/pacar-melahirkan-dan-tolak-bertanggung-jawab-siswa-smp-dipenjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke