Salin Artikel

Rusak Mobil Pemadam Kebakaran, Seorang Warga Makassar Ditahan

MAKASSAR, KOMPAS.com – Rustam Sarro terpaksa harus mendekam di tahanan sel Polsekta Mamajang, karena telah memecahkan kaca mobil pemadam kebakaran yang sedang memadamkan kobaran api yang melalap 16 rumah warga di Jalan Baji Pa’mai, Kota, Makassar.

Kepala Polsekta Mamajang, Kompol Daryanto mengatakan, Rustam telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah resmi ditahan.

Tersangka Rustam dianggap telah melanggar Pasal 189 KUHP mengenai perusakan mobil pemadam kebakaran dan menghalang-halangi pekerjaan petugas pemadam kebakaran.

“Tersangka sudah kami tahan dan proses hukum atas perusakan mobil pemadam kebakaran terus berlanjut. Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Daryanto, saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).

Sementara itu, Kepala Bidang Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Muhammad Hasanuddin yang dikonfirmasi mengatakan, perusakan kaca depan mobil pemadam kebakaran disebabkan warga terlalu panik dengan peristiwa kebakaran yang melanda.

“Perusakan mobil damkar itu terjadi, karena warga yang terlalu panik dan tidak sabaran. Kami serahkan sepenuhnya penanganan perkara perusakan mobil damkar ke aparat penegak hukum,” ujar dia.

Perusakan mobil pemadam kebakaran Kota Makassar, terjadi ketika api melahap 16 rumah warga di Jalan Baji Pa’mai, Kota makassar, Minggu (8/9/2019) malam.

Tersangka Rustam yang ikut memadamkan api, menenteng ember berwarna kuning.

Ketika mobil pemadam kebakaran datang, Rustam kemudian memukulkan ember ke kaca depan mobil hingga pecah.

Dinas Pemadam Kebakaran yang mendapat perlakuan tersebut, kemudian melaporkan perusakan mobil armadanya setelah berhasil memadamkan api. 

https://regional.kompas.com/read/2019/09/10/11150381/rusak-mobil-pemadam-kebakaran-seorang-warga-makassar-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke