Salin Artikel

Kronologi Warga Tewas usai Serang Polisi karena Tilang

“Kalau anggota kami salah, apalagi sampai melakukan mengakibatkan korban meninggal dunia akan kami tindak tegas ya,” ungkap Nana dalam jumpa pers, Senin (9/9/2019).

Nana menyebutkan, pihaknya sedang mendalami kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Zaenal meninggal oleh oknum Satlantas Plores Lombok Timur.

"Memang saat ini kami sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini, anggota Plolres yang bersangkutan telah diamankan,” ungkap Nana.

Nana menegaskan, pihak kepolisian telah membentu tim investigasi untuk menangani kasus tersebut.

“Saya memposisikan yeng benar ya benar, akan kami tindaklanjuti proses penanganan kasus tersebut,” tegas Nana.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Pol Nama Sudjana menjelaskan kronologi perkelahian antara Satlanatas dengan Zaenal Abidin.

"Saya mulai dari kronologi aja, pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 sekitar pukul 20.20 Wita, bertempat di lapangan apel Sat lantas Polres Lotim, Si Zaenal dengan menggunakan sepeda motor dari arah melawan arus dan tanpa helm memasuki pintu gerbang Kantor Satlantas," jelas Nana.

Zaenal lalu menanyakan motornya yang ditahan. Setelah itu, tiba-tiba ia memukul anggota lantas hingga berujung perkelahian.

"Tiba-tiba Zaenal memukul anggota lantas yang mengakibatkan terjadinya perkelahian dengan anggota yang bertugas," kata Nana.

Seusai perkelahian, Zaenal dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk diperiksa. Namun saat hendak dibawa, Zaenal terjatuh dan tak sadarkan diri.

"Karena akibat pergumulan itu, Zaenal sempat dibawa ke SPKT untuk diperiksa, namun tiba-tiba terjatuh dan tak sadarkan diri," terang Nana.

Melihat kondisi itu, polisi kemudian membawa Zaenal ke Rumah Sakit Umum Selong, Lombok Timur. Namun setelah melalui perawatan, Zaenal dikabarkan meninggal pada Sabtu (9/9/2019).

https://regional.kompas.com/read/2019/09/09/21332031/kronologi-warga-tewas-usai-serang-polisi-karena-tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke