Salin Artikel

Ditangkap, Pencuri Mobil Dinas di Gedung Sate Mengaku Disuruh Orang Dalam

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengamankan HMA (23), pelaku pencuri mobil dinas milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Sabtu (7/9/2019). Pelaku mengaku mencuri lantaran disuruh orang dalam. 

Penangkapan pelaku sendiri berawal dari hilangnya mobil dinas merek Toyota Camry milik Pemprov Jabar yang terparkir di Kantor Pemprov Jabar, Gedung Sate, pada Senin (6/9/2019).

Kapolsek Bandung Wetan Kompol Budi Triyono yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku, Sabtu (7/9/2019) di pelataran Gedung Sate.

"Pelaku sudah diamankan," kata Budi yang dihubungi Sabtu (7/9/2019).

Pelaku sendiri tertangkap setelah wajahnya teridentifikasi closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi pencurian.

Petugas keamanan Gedung Sate yang mengidentifikasi wajah pelaku kemudian melaporkannya ke Unit Reskrim Polsek Bawet.

Polisi kemudian mendatangi Gedung Sate dan mengamankan pelaku.

"Kita amankan dan mintai keterangan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," kata Budi.

Pelaku mengaku jika pencurian mobil dinas Pemprov tersebut berdasarkan suruhan orang dalam yang bekerja di Gedung Sate.

Saat aksi pencurian, pelat merah mobil Pemprov itu diganti pelaku dengan pelat hitam. Pelaku bahkan mengetahui di mana mobil itu diparkir dan kunci mobil itu berada. 

"Ngakunya dia disuruh ambil mobil dengan berpura-pura sebagai ASN," katanya.

Pelaku juga dijanjikan sejumlah uang untuk melakukan aksinya itu.

"Yang bersangkutan dijanjikan diberikan uang 2 juta oleh yang menyuruhnya tersebut," tuturnya.

Polisi mengembangkan kasus ini dengan memburu orang menyuruh pelaku.

"Saat ini kita dalam pengembangan untuk mengejar orang yang menyuruh pelaku tersebut," ujarnya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/09/07/19054281/ditangkap-pencuri-mobil-dinas-di-gedung-sate-mengaku-disuruh-orang-dalam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke