Salin Artikel

Beraksi di Konser Musik, Komplotan Pencopet Modus Nyalakan Petasan Ditangkap Polisi

Lima orang ditangkap, yakni Rizal, Daud, Abdul Rohman, Joko, dan Erik Susanto. Sementara seorang pelaku lain, Wawan, melarikan diri.

Kapolres Ngawi Pranatal Hutajulu mengatakan, modus mereka dengan menyalakan petasan untuk mengalihkan perhatian korban penonton konser.

“Mereka pura-pura melihat konser, selanjutnya tersangka Wawan menyalakan petasan untuk mengalihkan perhatian penonton,” ujarnya di Polres Ngawi, Sabtu (7/09/2019).

Setelah situasi kacau, tersangka Rizal dan Daud mendorong-dorong penonton.

Di tengah kerumunan, dua tersangka lainnya, yakni Abdul Rohman dan Joko beraksi mengambil ponsel dari saku para korban.

“Setelah mendapat HP mereka serahkan ke Erik Susanto untuk disimpan di tas yang sudah mereka siapkan,” kata Pranatal.

Komplotan pencopet tersebut ditangkap polisi pada Jumat pukul 23.00 WIB, tak jauh dari lokasi konser.

Dari mereka, polisi menyita tujuh ponsel hasil mencopet, satu unit mobil, sebuah tas untuk menyimpan  ponsel serta delapan petasan kretek.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 363 ayat 1 KUHP  dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/07/13182491/beraksi-di-konser-musik-komplotan-pencopet-modus-nyalakan-petasan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke