Salin Artikel

Penipuan Bermodus CPNS, Pelaku Dapat Untung Rp 120 Juta

Pelaku tersebut diketahui bernama Tardjono Kusumo (58), warga desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Tardjono sehari-hari berprofesi sebagai humas salah satu perusahaan.

Sedangkan, korban berinisial SR merupakan warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.

“Guna melancarkan aksinya, pelaku mengaku utusan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKN) kepada korban,” ujar Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S.

Awalnya, pada 12 Oktober 2016 silam, pelaku meminta korban mengirim uang sebesar Rp 50 juta.

Uang itu untuk mendapatkan kode pribadi bahwa anak korban berinisial HS, masuk dalam daftar penerimaan calon PNS pada 2016.

Selang beberapa bulan kemudian, pelaku kembali minta uang kepada korban secara terus menerus dan berkala.

Terakhir, pada Juli 2017, korban mengirim uang sebesar Rp 10 juta, sehingga total uang milik korban yang sudah diminta pelaku mencapai Rp 120 juta.

“Alasan pelaku, uang tersebut untuk pelunasan dalam rangka mendapatkan PIN dan SKEP anak korban, yang menurut keterangan pelaku akan dibantu dimasukkan sebagai PNS di Dinas Perhubungan Trenggalek,” kata Didit Bambang.

Menurut polisi, karena tidak kunjung ada kepastian kabar sesuai yang dijanjikan oleh pelaku, korban melaporkan pelaku ke polisi, karena merasa sudah ditipu.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan sejumlah serangkaian penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap pada pertengahan Agustus 2019 lalu.

“Pelaku memberitahukan kepada korban bahwa seolah-olah anak korban sudah masuk CPNS, dan untuk mendapatkan PIN diminta menyetorkan sejumlah uang ke rekening pelaku,”ujar Didit.

Saat ini, barang bukti berupa sejumlah kartu identitas pelaku serta beberapa lembar surat keterangan yang diduga palsu, diamankan polisi guna penyelidikan lebih lanjut.

Polisi menduga masih banyak korban lain dari aksi penipuan tersebut.

“Saya imbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya terhadap bujuk rayu. Kami akan terus kembangkan kasus ini,” kata Didit.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/06/10555451/penipuan-bermodus-cpns-pelaku-dapat-untung-rp-120-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke