Salin Artikel

Tabrakan Beruntun di KM 91 Tol Purbaleunyi, Polisi Periksa Perusahaan Tambang Tanah dan Angkutan Jasa

Tabrakan beruntun itu memakan korban jiwa sebanyak 8 orang dan puluhan lainnya luka-luka. 

Polisi sendiri telah menatapkan SB, pengemudi dump truck bernomor polisi  B 9410 UIU SB sebagai tersangka. Serta menetapkan DH, sopir truk nopol B 9763 UIT, sebagai tersangka. 

Keduanya dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan, dan kerugian material.

DH merupakan sopir yang truknya terguling terlebih dulu. Sementara SB merupakan sopir truk yang menabrak dari arah belakang.

Namun DH meninggal dalam kejadian tersebut sehingga statusnya gugur secara hukum. 

Sedangkan perusahaan tambang tanah dan jasa angkutan yang diperiksa masih memiliki keterkaitan dengan tersangka SB. 

Kelebihan muatan

Pemeriksaan kedua perusahaan itu terkait batas muatan truk, yang diduga mengalami kelebihan muatan saat kejadian. 

Seperti diketahui, batas muatan truk yang dikemudikan tersangka SB seharusnya hanya 12 ton, namun pada kenyataanya memuat 37 ton artinya melebihi kapasitas. 

Meski begitu, sopir truk yang dijadikan tersangka dalam kecelakaan ini hanya pengemudi bukan yang mencurahkan tanah ataupun orang yang memerintahkan memuat tanah sebanyak 37 ton tersebut.

"Penyidik Polres Purwakarta sedang melalukan proses penyelidikan dalam rangka pendalam perusahaan pengelola pertambangan tanahnya dan juga perusahaan jasa angkutannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (5/9/2019).

Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian dari  perusahaan pertambangan dan jasa angkutan berdasarkan alat bukti.

Tersangka sendiri mengakui bahwa material tanah yang di angkutnya kelebihan muatan.

"Dia tahu kelebihan muatan. Saat kita cek buku KIR-nya, memang melebihi muatan," ucap Trunoyudo.

Polisi akan meminta keterangan ahli pidana untuk menentukan langkah penyelidikan, sekaligus mencari tahu apakah perusahaan mengetahui sopirnya mengangkut muatan berlebih atau tidak. 

"Kalau untuk perusahaan sejauh ini hanya sebagai saksi," katanya.

Pengakuan DH sebelum meninggal

Sebelum meninggal, tersangka DH sempat memberikan keterangan kepada polisi.

DH saat itu mengendarai dump truck bermuatan tanah dan sempat memberi tahu rekannya yang juga tersangka SB bahwa rem yang dikendarainya tidak berfungsi.

"Ditanya kenapa kok nyalip? Dedi berkata remnya tidak berfungsi," ujar Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi saat memberikan keterangan pers di RS MH Thamrin, Selasa (3/9/2109).

Beberapa saat kemudian, berbarengan dengan jalan menurun, dump truck yang dikendarainya terguling.

"Dedi menyampaikan remnya kembali berfungsi. Mungkin karena nginjeknya dientak atau segala macem, truk pertama terguling," katanya.

Kronologi kejadian

Sebelumnya, Dirgakkum Korlantas Mabes Polri Brigjen Pol Pujiyono Dulrachman menjelaskan, kecelakaan beruntun tersebut bermula dari kecelakaan tunggal dump truck yang terbalik di kilometer 91+200.

Kemudian, ada empat kendaraan mengantre menunggu evakuasi dump truck yang terbalik tersebut.

Tapi di belakang empat kendaraan tersebut, ada dump truck bermuatan tanah yang hilang kendali karena rem blong.

"Dump truck bermuatan tanah itu menabrak empat kendaraan yang tengah mengantre," kata Pujiyono.

Lalu, di belakang dump truck bermuatan tanah yang menabrak empat kendaraan di depannya itu, ada 15 kendaraan yang kemudian mengalami kecelakaan beruntun.

Empat kendaraan bahkan terbakar. Akibat kecelakaan tersebut, delapan orang meninggal dunia, tiga luka berat, dan 25 luka ringan.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/05/17011931/tabrakan-beruntun-di-km-91-tol-purbaleunyi-polisi-periksa-perusahaan-tambang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke