Salin Artikel

Ngaku Berjiwa Patriot, Pegawai Swasta Unggah Ujaran Kebencian tentang Papua

"Untuk (motifnya) sementara pengakuan pelaku, dia memposting karena itu bentuk rasa patriotisme yang tinggi. Tapi patriotisme itu ditunjukkan dengan cara yang salah," kata Parojahan saat diwawancarai di Mapolda Sulsel, Kamis (5/9/2019).

Parojahan mengatakan polisi masih akan melakukan penyidikan untuk mendalami motif lain termasuk pihak-pihak tertentu yang diduga bekerja sama dengan Agus. 

"Ini masih pendalaman. Kami akan telusuri di Twitternya terkait dengan media asing yang berkomunikasi atau tidak," ujarnya. 

Agus kini berada di sel tahanan Mapolda Suslel. Setelah menangkap Agus, polisi juga menyita satu unit ponsel serta email dan password akun Twitter @AgusMatta2 milik Agus.

Agus disangkakan Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 


Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai swasta bernama Agus ST (40) ditangkap Tim Sub Direktorat 5 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, usai memposting ujaran kebencian di media sosial.

Agus diduga menyebarkan kata-kata bermuatan rasial terhadap warga Papua di akun Twitter miliknya beberapa waktu lalu.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Parojahan Simanjuntak mengungkapkan bahwa ujaran kebencian yang diunggah Agus di Twitter dilakukan pada 29 Agustus 2019 lalu. 

Saat itu, Agus dengan menggunakan akun bernama @Agusmatta2 mengunggah ulang link berita yang diunggah akun berita luar negeri Al Jazeera tentang korban yang meninggal atas polemik di Papua.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/05/14000311/ngaku-berjiwa-patriot-pegawai-swasta-unggah-ujaran-kebencian-tentang-papua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke