Salin Artikel

Polisi Sebut Masih Mungkin Ada Tersangka Lain dalam Kecelakaan Maut Tol Purbaleunyi

PURWAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menyatakan masih mungkin menetapkan tersangka lain dalam kasus kecelakaan beruntun di Kilometer 91+200 B Tol Purbaleunyi.

Demikian disampaikan Kapolres Purwakarta AKBP Matrius saat konferensi pers kecelakaan beruntun Tol Purbaleunyi, Rabu (4/9/2019).

Matrius mengatakan, pengemudi dump truck B 9410 UIU, SB, berperan hanya sebagai pengemudi, bukan yang mencurahkan tanah ataupun orang yang memerintahkan memuat tanah sebanyak 37 ton.

Sebab, berdasarkan penyelidikan polisi, batas muatan truk tersebut hanya 12 ton.

"Jadi, dimungkinkan manajemen dari angkutan ataupun perusahaan dari tanah ini, kita akan perdalam untuk bisa dimintai keterangan sebagai saksi, dan bisa jadi tersangka," kata Matrius.

Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi yang menewaskan 8 orang itu.

Mereka adalah DH dan SB, sopir dump truck bermuatan tanah. Namun, karena meninggal dalam kecelakaan itu, status tersangka DH gugur secara hukum.

Kecelakaan di Kilometer 91+200 tol Purbaleunyi, Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, menyebabkan 8 orang meninggal, 3 luka berat, dan 25 luka ringan.

Kecelakaan itu melibatkan 20 kendaraan dan empat di antaranya terbakar.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/04/15100811/polisi-sebut-masih-mungkin-ada-tersangka-lain-dalam-kecelakaan-maut-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke