Salin Artikel

Polisi Ringkus Jambret Bermodus Tanya Alamat

BANDUNG, KOMPAS.com - BP alias Abuy (22) dan DWW alias Akai (27) diringkus anggota Unit Polsek Antapani lantaran aksi jambretnya yang meresahkan. Dua pelaku menggunakan modus tanya alamat saat melakukan aksinya.

Kapolsek Antapani Kompol Kusnadi menyebut, dua pelaku ini melakukan aksinya pada Sabtu (30/8/2019) di Jalan Terusan Jakarta, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani.

Saat itu, tepatnya sekira pukul 06.15 WIB pagi, di depan salah satu apotek di Jalan Antapani, korban Wulan sedang berbincang dengan suaminya.

Dua pelaku yang berboncengan ini datang, salah satunya menghampiri korban, berpura-pura menanyakan alamat.

Korban kemudian mengeluarkan ponsel untuk mencari alamat tersebut. Saat itulah, pelaku merampas ponsel korban dan langsung melarikan diri dengan menancap gas kendaraanya.

"Korban ini berteriak minta tolong. Suami dan warga sekitar kemudian mengejar pelaku," kata Kusnadi, di Mapolsek Antapani, Rabu (4/9/2019).

Pengejaran pun membuahkan hasil, pelaku akhirnya dapat diringkus di salah satu perumahan.

Anggota Polsek Antapani langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus menahan keduanya.

Hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan warga Kabupaten Bandung ini mengaku baru melakukan aksinya sekali. 

Meski begitu, polisi tetap melakukan pengembangan kemungkinan kedua pelaku melakukan aksi serupa di wilayah lainnya. 

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sepeda motor yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan dan satu unit ponsel milik korban.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancamannya 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/04/10040691/polisi-ringkus-jambret-bermodus-tanya-alamat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke