Salin Artikel

Dirjen Imigrasi Sebut Ada 1.000 WNA di Papua yang Beraktivitas Normal

Ronny mengatakan, para WNA tersebut beraktivitas sebagaimana biasanya, yakni bekerja hingga berwisata.

"Sementara ini, di Papua ada lebih 1.000 warga asing di sana. Ada yang bekerja, ada yang wisata, itu seperti biasa saja. Ketika mereka melakukan aktivitas sesuai dengan visanya, tidak ada masalah," kata Ronny di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (3/9/2019).

Ronny mengatakan, pemulangan atau deportasi WNA hanya dilakukan jika mereka melanggar peraturan yang di Indonesia.

Mandat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dengan demikian, pihak Imigrasi berhak memulangkan warga asing yang mengganggu keamanan ataupun merugikan Indonesia.

Deportasi dapat dikenakan kepada WNA yang melakukan kegiatan tak sesuai dengan izin tinggalnya.

"Kedaulatan negara ini lebih penting dan tidak bisa diganggu oleh negara mana saja. Undang-Undang memberikan mandat kepada Kemenkumham dan Ditjen Imigrasi untuk memulangkan warga negara asing yang mengganggu dan merugikan negara Indonesia," kata Ronny.

Sebelumnya, sebanyak empat warga Australia dideportasi dari Indonesia.

Mereka adalah Cheryl Melinda Davidson (36), Baxter Tom (37), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).

Mereka dipulangkan ke negaranya, karena mengikuti aksi demo di Sorong, Papua pada Agustus 2019 lalu.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/03/15212791/dirjen-imigrasi-sebut-ada-1000-wna-di-papua-yang-beraktivitas-normal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke