Salin Artikel

Ini Penjelasan Polisi Terkait Insiden Pengibaran Bendera Identik HTI di Gresik

Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pihaknya memang memeriksa beberapa orang yang ditengarai ikut serta dalam kegiatan tersebut untuk dimintai keterangan dan bukan ditahan.

Kegiatan tersebut diselenggarakan tidak disertai izin yang ditetapkan sesuai prosedur hukum.

“Mereka kami periksa, kami mintai keterangan karena kegiatan tersebut tidak mengantongi izin. Setelah kami mintai keterangan terkait siapa penanggung jawabnya, izinnya bagaimana, semuanya kami bebaskan tadi malam, enggak ada yang kami tahan," ujar Wahyu, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/9/2019).

Pihaknya tidak menyita bendera yang sempat ditengarai dikibarkan dalam acara tersebut, dan hanya sebatas meminta keterangan dari mereka yang mengikuti kegiatan tersebut perihal izin kegiatan yang dilakukan.

“Polres juga tidak menyita bendera Ar-Rayah dan Al-Liwa seperti yang ramai disebut dalam medsos (media sosial). Kami hanya menanyakan izin kegiatan mereka sebab dasar kami Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 (tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum),” ujar dia.

Dari informasi yang dihimpun sebelumnya, sepuluh orang sempat dimintai keterangan di Mapolres Gresik terkait adanya pengibaran bendera yang identik dengan HTI saat pawai berlangsung.

Mereka di antaranya M Muchsin HR (35), M Haris (24), Akbar Hidayatulloh (37), Abdul Rahman Chasbulloh (38), Firdaus Fadidi (41), Heru Triyuwono (35), Fatur Rozi (38), Yani Rizki Arto (27), M Afif Rudi (41), dan Siswoyo Arif Munandar (26).

https://regional.kompas.com/read/2019/09/02/12034071/ini-penjelasan-polisi-terkait-insiden-pengibaran-bendera-identik-hti-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke