Menurut Yul, kasus itu seharusnya diselesaikan di dalam internal partai terlebih dahulu.
"Itu kasus internal partai, kok dibawa keluar. Ada apa?" kata Yul yang dihubungi Kompas.com, Senin (2/9/2019).
Sebagai pimpinan partai, Yul sangat menyesalkan sikap Defri yang langsung membawa persoalan itu ke ranah hukum.
Sebelum dilaporkan, Yul Afnedi mengaku persoalan itu tidak pernah dibicarakan Defri ke partai.
"Tidak pernah dia mempersoalkan hal itu ke partai sehingga jadi aneh kenapa tiba-tiba langsung ke ranah hukum. Mungkin ada hal-hal lain di balik ini," jelas Yul.
Kendati sudah dilaporkan ke polisi, Yul menyebut pihaknya tetap menghargai Defri Joni sebagai kader PAN.
"Defri Joni itu kader PAN yang sudah dua periode duduk di DPRD Pesisir Selatan. Dia sudah lama dan paham terhadap mekanisme partai," katanya.
Sebelumnya diberitakan, merasa ditipu seorang kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Defri Joni melaporkan dua oknum pimpinannya, YA (ketua DPD PAN Pesisir Selatan) dan KS (wakil sekretaris DPW PAN Sumbar) ke polisi.
Defri mengaku diiming-imingi posisi wakil ketua DPRD Pesisir Selatan dan telah menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta.
Namun, posisi wakil ketua DPRD yang dijanjikan tidak kunjung didapatnya.
https://regional.kompas.com/read/2019/09/02/10040531/penjelasan-ketua-dpd-pan-soal-kader-melapor-ke-polisi-karena-merasa-ditipu