Salin Artikel

Guru SD di Kalbar Cabuli 10 Siswanya, Korban Diiming-imingi Ponsel

Hal itu diakui HI saat polisi memeriksa pelaku terkait kasus pencabulan seorang muridnya berumur 13 tahun.

"Dari pengakuan tersangka, setidaknya diduga ada 10 korban lain," kata Yury, Jumat (30/8/2019).

Dari keterangan HI, pencabulan dilakukan pelaku dalam waktu dan tempat berbeda.

Terhadap korban berusia 13 tahun, tersangka mengakui telah berbuat cabul selama empat tahun.

"Dugaan ini masih sedang didalami dari saksi dan alat bukti," ujar Yurry.

Sebelumnya diberitakan, HI (31), seorang guru di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Ketapang, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencabuli muridnya yang berusia 13 tahun.

Korban diming-imingi uang dan ponsel.


Penangkapan HI berdasarkan laporan orangtua korban serta hasil penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan, tindakan bejat guru PNS kepada muridnya ini telah dilakukan sejak 2015 saat korban duduk di kelas IV.

Yury menegaskan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui apakah ada korban lain.

Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 82 jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)

https://regional.kompas.com/read/2019/09/02/08272201/guru-sd-di-kalbar-cabuli-10-siswanya-korban-diiming-imingi-ponsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke