Salin Artikel

KPU Kabulkan Permintaan PDI-P untuk Tak Tetapkan 2 Caleg di Kalbar

Permohonan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dalam rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD, Sabtu (31/8/2019).

"Permohonan kita terima," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

PDI-P meminta KPU tak menetapkan caleg dengan suara terbanyak kedua dan ketiga di dapil Kalbar I, atas nama Alexius Akim dan Michael Jeno.

Di dapil tersebut, Alexius Akim mendapat suara terbanyak kedua. Tetapi, yang bersangkutan dipecat oleh PDI-P karena melanggar kode etik.

Suara terbanyak setelah Alexius diraih Michael Jeno. Namun Michael sudah mengundurkan diri dari PDI-P.

Oleh karenanya, PDI-P meminta kursi tersebut dilimpahkan ke caleg dengan suara terbanyak keempat.

"Berdasarkan aturan, apabila calon terpilih tidak memenuhi syarat, maka peroleh suara terbanyak berikutnya yang akan naik. Karena (suara tertinggi ke) 2 dan 3 diberhentikan dan mengundurkan diri, maka diisi oleh (suara tertinggi ke-4) Maria Lestari," ujar Arief.

KPU tolak permohonan PDI-P tetapkan caleg Sumsel I

Meski mengabulkan permohonan untuk dapil Kalbar I, KPU menolak menyabulkan permohonan PDI-P untuk tidak menetapkan salah seorang caleg daerah pemilihan Sumatra Selatan I.

Caleg yang dimaksud bernama Riezky Aprilia. Ia adalah caleg dengan suara terbanyak kedua di dapil Sumsel I, yang menggantikan caleg dengan suara terbanyak pertama yang meninggal dunia.

PDI-P ingin mengganti Riezky dengan caleg lainnya. Tapi, permintaan tersebut tak dikabulkan KPU.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/31/17155991/kpu-kabulkan-permintaan-pdi-p-untuk-tak-tetapkan-2-caleg-di-kalbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke