Salin Artikel

Massa Aksi Demo Jayapura yang Menginap di Kantor Gubernur Papua Dipulangkan Aparat

Mereka baru dipulangkan aparat keamanan pada Jumat (30/8/2019) pagi.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sekitar Pukul 10.00 WIT, massa membubarkan diri dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan TNI dan Polri.

Tampak sebagian orang membubarkan diri dengan menggunakan kendaraan roda dua yang mereka bawa.

Sementara, yang lainnya diangkut menggunakan 7 unit truk polisi dan 2 bus polisi.

Mereka dibawa melintasi Jalan percetakan menuju Kodam XVII, dan tembus ke Jalan Alternatif menuju kawasan Perumnas 3, Distrik Heram, Jayapura.

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letkol Cpl Eko Daryanto menjelaskan, pengerahan truk TNI/Polri dalam upaya mengantisipasi bentrokan.

Adapun, potensi bentrokan yang dimaksud antara massa aksi demo yang merasa ketakutan untuk kembali ke tempat masing-masing, dengan aksi masyarakat yang mengatasnamakan kelompok masyarakat Paguyuban Nusantara yang menolak aksi demo.

"Kami terus meningkatkan pengamananan terhadap objek-objek vital dan mem-backup Polda Papua dalam rangka pengamanan aksi-aksi demo di lapangan," tutur Eko.

Sementara itu, untuk memulihkan situasi keamanan, mobil Humas Polda Papua berkeliling di Jayapura untuk memberikan imbauan kepada masyarakat.

Polda Papua meminta agar masyarakat menahan diri dan tidak membuat kericuhan yang menelan korban.

Sebelumnya, massa menggelar demo menyikapi dugaan tindakan rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Massa membakar ruko, perkantoran dan gedung pemerintah.

Selain itu, massa membakar kendaraan roda dua dan roda empat, serta melakukan perusakan.

Kondisi itu membuat aktivitas di Kota Jayapura lumpuh total.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/30/10545671/massa-aksi-demo-jayapura-yang-menginap-di-kantor-gubernur-papua-dipulangkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke