Salin Artikel

Polisi Ajukan Cekal 6 Anggota Ormas Peserta Demo di Depan Asrama Papua Surabaya

SURABAYA, KOMPAS.com - Selain menjatuhkan status tersangka kepada korlap aksi Tri Susanti, polisi juga mengajukan cekal terhadap 6 saksi dari kelompok anggota ormas peserta aksi di depan asrama mahasiswa Papua Surabaya.

Keenam orang tersebut kini masih berstatus sebagai saksi.

"Tersangka Tri Susanti juga kami ajukan cekal bersama 6 saksi anggota ormas lainnya. Pencekalan dikhawatirkan mereka akan melarikan diri ke luar negeri," kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, Kamis (29/8/2019).

Luki belum berani berspekulasi tentang status hukum selanjutnya keenam anggota ormas tersebut, yang pasti kami untuk saat ini keenamnya ikut dilakukan pencekalan.

Rabu (28/8/2019) sore, Tri Susanti ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Dia dijerat pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong.

Setidaknya dia dianggap melanggar 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan. Ketiga peraturan perundangan itu adalah undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

UU Nomor 1 tahun 1946 itu adalah UU pertama kali ditandatangani oleh Presiden ke-1 RI Soekarno. Hingga saat ini peraturan itu masih dipakai untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks.

Keenam saksi yang dicekal dan Tri Susanti disebut memiliki peran penting dalam aksi protes di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus lalu.

Dalam aksi tersebut, muncul ujaran-ujaran rasial yang disebut memicu aksi kerusuhan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat. Polisi kini mendalami kasus perusakan bendera tersebut dan pelaku ujaran-ujaran rasial kepada warga Papua di asrama tersebut. (K15-11)

https://regional.kompas.com/read/2019/08/29/13062741/polisi-ajukan-cekal-6-anggota-ormas-peserta-demo-di-depan-asrama-papua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke