Salin Artikel

Kasus Istri Sewa 4 Pembunuh, Bakar Suami dan Anak Tiri, Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Hal ini dilakukan lantaran alamat pelaku pembunuhan, korban pembunuhan serta perencanaan dan eksekusi pembunuhan berada di Lebak Bulus, Jakarta.

Menurut Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan pihaknya sepakat penyidikan dilakukan oleh Polda Metro Jaya karena pelaku pembunuhan beralamat dan perencanaan pembunuhan berlokasi di Jakarta.

Sementara, lokasi penemuan mayat yakni di Sukabumi, Jabar, hanya sebagai lokasi pembuangan jasad korban dan pembakaran jasad korban saja. Yakni di pinggir jalan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019).

"Di Jawa Barat hanya membuang jenazah dan membakar saja. Jadi kita sepakat dengan Kejaksaan, ini akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya secepat mungkin," kata Rudy di Mapolda Jawa Barat, Kamis (29/8/2019), seperti dikutip dari Antara.

Motif utang Rp 10 miliar

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang istri berinisial AK (35) menjadi dalang pembunuhan dua jasad yang terbakar di dalam mobil di Cidahu, Sukabumi, Jabar, yang ditemukan warga pada Minggu (25/8/2019). Dua jasad tersebut adalah suami dan anak tirinya.

AK ternyata nekat menghabisi nyawa suami dan anak tirinya lantaran memiliki utang Rp 10 miliar. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi.

Rinciannya, utang Rp 7 miliar di salah satu bank atas nama pelaku, Rp 2,5 miliar atas nama AK dan suaminya, dan utang kartu kredit Rp 500 juta.

AK kemudian membujuk suaminya untuk menjual rumah mereka demi melunasi utang tersebut.

"Suaminya tidak mau karena rumah ini warisan orangtuanya," ujar Nasriadi, seperti dikutip dari tayangan KompasTV.

Hal ini yang memicu AK nekat menyewa pembunuh untuk menghabisi suami dan anak tirinya. Selain motif utang, AK disebut juga punya motif sakit hati.

Sewa 4 pembunuh bayaran

AK menyewa empat pembunuh bayaran untuk membunuh suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23).

"Pelaku AK menjanjikan uang Rp 500 juta terhadap para eksekutor," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi saat dihubungi, Selasa (27/8/2019).

Sebagai uang tanda jadi, AK baru membayar Rp 130 juta dan sisanya akan dilunasi jika keempat eksekutor itu berhasil membunuh dua korban.

"Baru disetorkan Rp 130 juta (kepada eksekutor)," ucapnya.

Korban dieksekusi di Jakarta

Awalnya, dua korban diculik dan dilumpuhkan di rumah mereka di Lebak Bulus, Jakarta Selatan oleh para eksekutor.

Setelah dieksekusi, kedua jenazah disimpan di dalam mobil lalu di parkir di SPBU Cireundeu, Jakarta.

Kemudian Minggu (25/8/2019) pukul 07.00 AK dan anaknya KV mengambil mobil yang sudah berisikan mayat menuju Cidahu.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/29/11395141/kasus-istri-sewa-4-pembunuh-bakar-suami-dan-anak-tiri-dilimpahkan-ke-polda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke