Salin Artikel

Simpan Narkoba Dalam BH, Penumpang Pesawat Ditangkap

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara International Adisutjipto Yogyakarta.

Narkotika ini dibawa oleh penumpang berinisial RDA (22), dari Kuala Lumpur-Yogyakarta.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, awalnya pada Senin 29 Juli 2019 pukul 11.30 WIB, petugas mencurigai seorang penumpang di terminal kedatangan bandara tersebut.

"Petugas awalnya mencurigai gerak gerik seorang penumpang perempuan ketika melewati tempat pemeriksaan bea cukai," ujar Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY Gatot Sugeng Wibowo, dalam jumpa pers, Rabu (28/8/2019).

Petugas lantas melakukan pemeriksaan badan (body check) terhadap penumpang tersebut. Dari pemeriksaan didapati lima buah plastik berisi pil.

Lima buah plastik berisi pil ini disimpan di dalam pakaian dalam.

"Lima bungkus plastik itu disembunyikan di dalam BH yang dikenakan. Lima bungkus plastik itu berisi pil," ungkap dia.

Berdasarkan uji awal diketahui pil yang dibawa oleh penumpang ini diketahui merupakan psikotropika. Jenisnya ada dua yakni, happy five dan ekstasi (inex).

"Happy five berjumlah 484 butir, sedangkan ekstasi berjumlah 9,5 butir," ujar dia.

Dari pemeriksaan diketahui tersangka tinggal di Surabaya, Jawa Timur. RDA ini berangkat dari Kuala Lumpur dengan tujuan Yogyakarta.

"RDA ini penumpang Air Asia flight no AK346 rute Kuala Lumpur-Yogyakarta," ucap dia.

Bea cukai, lanjut dia, berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY untuk pengembangan kasus penyelundupan ini.

Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengungkapkan, semua barang bukti sudah dilakukan uji laboratorium dan hasilnya positif psikotropika.

"Pengembangan masih bergulir, karena melihat dari jumlah yang dibawa, kami yakini tidak mungkin digunakan sendiri. Walaupun dalam berita acara mengaku digunakan sendiri," urai dia.

Dewa Putu Gede mengungkapkan, tersangka RDA ini bekerja di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya. RDA juga mengakui barang yang dibawanya tersebut dibeli di Malaysia.

"Dibeli di sebuah tempat hiburan di sana, menggunakan uang ringgit. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 28 juta," ujar dia.

Berkas perkara, imbuh dia, sudah dikirimkan ke Kejaksaan. Berkas diserahkan pada 20 Agustus 2019.

"Kami memang percepat penanganan kasus ini, sekaligus terus melakukan pengembangan dari data-data yang kami dapat dari alat-alat bukti yang ada," pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/28/15284481/simpan-narkoba-dalam-bh-penumpang-pesawat-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke