Salin Artikel

Pengedar Jamu Palsu Berbahan Baku dari Tepung Kanji Ditangkap

BANJAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar mengungkap peredaran jamu palsu di wilayah Kota Banjar dan Ciamis, Jawa Barat.

Hasilnya, sebanyak 300.000 kapsul jamu palsu disita petugas dari tersangka Slamet Hidayat (38), warga Kroya, Cilacap.

"(Jamu palsu) ini tidak memenuhi standar. Tersangka melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 atau Pasal 198 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Yulian Perdana, saat ekspos sejumlah kasus kejahatan di halaman Mapolres, Senin (26/8/2019).

Penyidikan kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebut tersangka Slamet kerap menjual obat tradisional atau jamu di kontrakannya, di daerah Purwaharja, Kota Banjar. Petugas kemudian menyelidiki kasus ini.

"Awalnya seribuan butir yang disita (di rumah tersangka). Setelah dikembangkan, kami dapatkan ini (300.000 kapsul) beserta mesin untuk mengepak (di pabrik jamu yang ada di Kroya)," ujar Yulian.

Dia menegaskan, yang dijual tersangka bukan jamu tradisional. Namun, sediaan farmasi dalam bentuk analgesik, paracetamol, dan anti-depresan.

"Bahkan (salah satu bahan bakunya) dari tepung kanji yang tidak memiliki khasiat bagi orang sakit. Isinya tidak ada hasil uji laboratorium klinis," sebut Yulian.

Selain itu, para pelaku mencantumkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diduga palsu. Hal ini disinyalir untuk meyakinkan konsumen.

"Ada dugaan penipuan," kata Yulian.

Menurut dia, pabrik jamu palsu ini beromzet puluhan juta rupiah per harinya. Pabrik hanya berbentuk rumah.

"Saat digeledah, (pabrik) ada di satu tempat tertutup," ujar Yulian.

Saat penggeledahan, tambah dia, pelaku utama telah melarikan diri. "Tersangka utama masih DPO," ucap dia.

Tersangka sudah sebulan terakhir mengedarkan jamu palsu di Kota Banjar dan sekitarnya.

Yulian memperkirakan, sudah ada warga yang mengonsumsi jamu palsu ini untuk menghilangkan sakit.

"Sudah terpasarkan. Kami imbau masyarakat hati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan yang mengklaim jamu tradisional, padahal bukan. Lebih baik warga konsultasi dengan dokter saat sakit," imbau dia.

Pada kemasan jamu palsu tersebut terpampang bisa mengobati asam urat, pegal linu, rhematik, sakit gigi, gatal-gatal dan lainnya.

"Ada delapan merek yang telah diedarkan tersangka," ujar Yulian.

Tersangka Slamet mengakui izin BPOM yang dicantumkan di kemasan jamu palsu merupakan ilegal. Tiap kemasan jamu berisi dua kapsul.

"Kandungannya saya enggak tahu, dosisnya enggak tahu," ujar dia, yang mengaku sebagai sales penjualan jamu palsu.

Dia mengaku, sudah dua tahun mengedarkan jamu palsu di Ciamis dan Kota Banjar. Dia menjual jamu palsu seharga Rp 1.000 per kemasan ke warung-warung.

"Warung menjualnya Rp 1.500," ucap dia.

Dalam sebulan, Slamet mengaku bisa menjual 300-400 renceng jamu palsu. Satu rencengnya terdiri dari 10 kemasan.

"Omset bisa sampai Rp 6-7 juta," ujar dia.

Soal khasiat, Slamet mengklaim, bisa menyembuhkan sakit pinggang. Ia mengaku pernah merasakannya sendiri.

"Saat saya sakit pinggang langsung sembuh setelah minum jamu ini," sebut dia. 

https://regional.kompas.com/read/2019/08/26/13534161/pengedar-jamu-palsu-berbahan-baku-dari-tepung-kanji-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke