Salin Artikel

Jaksa Baru Bisa Eksekusi Hukuman Badan Terpidana Kasus Pemerkosaan 9 Anak di Mojokerto

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan mengaku belum bisa mengeksekusi hukuman pidana tambahan berupa kebiri kimia terhadap Muh Aris (20), terpidana kasus perkosaan terhadap anak asal Mojokerto Jawa Timur.

Saat ini, jaksa hanya bisa mengeksekusi hukuman badan berupa penjara 12 tahun kepada terpidana.

"Kami sementara hanya bisa mengeksekusi hukuman badan saja saat ini," kata Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Asep Maryono, Senin (26/8/2019).

Dalam ketentuan kata dia, pidana tambahan biasanya dieksekusi setelah terpidana melakukan pidana pokok yakni hukuman badan selama 12 tahun sesuai vonis yang diberikan hakim.

"Saat ini kami masih meminta petunjuk Kejaksaan Agung tentang hukuman kebiri kimia tersebut," jelasnya.

Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.

Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tertanggal 18 Juli 2019.

Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Saat itu terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan majelis hakim terkait perkara yang menjerat Aris, tertuang dalam Putusan PNMojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tertanggal 2 Mei 2019. 

https://regional.kompas.com/read/2019/08/26/13371951/jaksa-baru-bisa-eksekusi-hukuman-badan-terpidana-kasus-pemerkosaan-9-anak-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke