Salin Artikel

Di Lhokseumawe, setiap Jumat Wajib Pakai Bahasa Aceh

“Wajib menggunakan bahasa Aceh baik untuk masyarakat pendatang maupun untuk masyarakat lokal. Instansi pemerintah, mulai dinas, kantor, badan daerah dan sekolah wajib menggunakan bahasa Aceh lisan dan tulisan. Artinya, surat pun kalau dikeluarkan hari Jumat wajib menggunakan bahasa Aceh,” kata Suaidi Yahya, di Lhokseumawe, Minggu (25/8/2019).

Dia menyebutkan, jika ada pendatang atau masyarakat luar Aceh yang mengunjungi kantor wali kota pada hari Jumat, akan disediakan penerjemah. Para pegawai akan melayani dengan bahasa Aceh.

“Nanti ada penerjemah bahasa Indonesia ke bahasa Aceh. Pegawai yang melayani orang itu akan menjawabnya pakai bahasa Aceh,” sebut Suaidi.

Tujuan kebijakan ini sambung politisi Partai Aceh itu, untuk membudayakan kembali bahasa Aceh.

Saat ini, generasi milenial kota itu banyak yang tidak lagi menggunakan bahasa Aceh dalam perbincangan sehari-hari. “Bahaya sekali, bahasa ibunya dia tak bisa lagi,” katanya.

Untuk tahap awal, ketentuan penggunaan bahasa Aceh baru sebatas surat edaran. Setelah masa sosialisasi dianggap cukup hingga ke pelosok desa, akan dibuat peraturan wali kota atau qanun (peraturan daerah) tentang penggunaan bahasa Aceh di Kota Lhokseumawe.

“Ini langkah kita untuk membudayakan bahasa lokal, bahasa nenek moyang kita, bahasa Aceh,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/25/21485401/di-lhokseumawe-setiap-jumat-wajib-pakai-bahasa-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke