Salin Artikel

Usut Korupsi Izin Tambang di Kotim, KPK Periksa Bupati Lingga

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Kotim Supian Hadi sebagai tersangka. 

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Alias Wello dimintai keterangannya sebagai saksi di Lantai III Gedung Mapolresta Barelang.

Selain memeriksa Bupati Lingga, penyidik KPK meminta keterangan dari M Efendi yang merupakan staf bagian keuangan PT FMA serta Hendy pemilik PT FMA dan IAM.

"Hanya sebagai saksi saja, hal ini juga merupakan serangkaian penggeledahan rumah mewah di Tanjungpinang kemarin," kata Febri melalui pesan singkat, Sabtu (24/8/2019).

KPK menggeledah salah satu rumah di bilangan Jalan Ir Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (21/8/2019). 

Lebih jauh Febri mengatakan, pemeriksaan Bupati Lingga dalam kapasitas sebagai Direktur PT Aries Iron Mining dan Mantan Direktur Utama PT Fajar Mentaya Abadi.

Dalam kasus ini, tersangka Supian Hadi menerbitkan surat keputusan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.

Padahal, Supian Hadi mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan atau Amdal dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.

Diduga, kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar AS yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/24/08464771/usut-korupsi-izin-tambang-di-kotim-kpk-periksa-bupati-lingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke