Salin Artikel

Tersandung Kasus Narkoba, Anggota DPRD dari PPP Terpilih Masih Bisa Dilantik

MAKASSAR, KOMPAS.com - Politisi PPP Rachmat Taqwa Quraisy yang diamankan polisi usai menggunakan narkoba jenis sabu masih bisa dilantik.

Sebab, kasus anggota DPRD Kota Makassar yang terpilih pada Pemilu April 2019 lalu belum inkrah. 

Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar menyatakan, seorang anggota DPRD yang sudah ditetapkan dalam pleno KPU sebelumnya tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPRD, jika salah satunya disebabkan karena menjadi terpidana.

"Namun, jika keputusan belum inkrah tetap memungkinkan untuk dilantik, kecuali dia dipecat partainya," kata Gunawan, di Makassar, Selasa (20/8/2019).

Gunawan mengatakan, regulasi ini tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 mengenai penetapan calon terpilih.

Untuk itu, dengan status masih tersangka, Rachmat memungkinkan untuk dilantik meskipun dirinya ditahan. 

"Sepanjang belum terpidana, tetap bisa dilantik. Mengenai teknis pelantikan, khususnya soal hadir atau tidak hadir, bisa ditanya ke DPRD Makassar, karena mereka yang melaksanakan pelantikan," imbuh dia. 

Sebelumnya, pada tanggal 10 Agustus 2019 lalu, Rachmat Taqwa Quraisy ditetapkan oleh KPU Makassar sebagai salah satu anggota calon legislatif untuk DPRD Kota Makassar periode 2019-2024, yang terpilih pada Pemilu 17 April lalu. 

Rachmat menjadi satu-satunya perwakilan PPP yang lolos di Dapil II Kota Makassar. Dapil II tersebut meliputi wilayah Kepulauan Sangkarang, Wajo, Ujung Tanah, Tallo dan Bontoala.

"Bahkan dokumen-dokumennya sudah diserahkan ke gubernur melalui pemkot, untuk dilantik tanggal 9 september nanti," pungkas Gunawan. 

Sebelumnya diberitakan Rachmat Taqwa Quraisy diamankan polisi karena mengonsumsi narkoba. Dia merupakan salah satu calon anggota legislatif DPRD Kota Makassar Dapil II yang lolos di Pemilu 2019 lalu. 

https://regional.kompas.com/read/2019/08/20/21574921/tersandung-kasus-narkoba-anggota-dprd-dari-ppp-terpilih-masih-bisa-dilantik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke