Salin Artikel

Pembunuh Pensiunan TNI AL Dituntut 20 Tahun Penjara

Dalam agenda sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Destia Dwi Purnomo mengatakan, terdakwa dengan sengaja dan direncanakan, telah menghilangkan nyawa orang lain.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 KUHP.

"Terdakwa diancam hukuman penjara selama 20 tahun," kata Dwi dalam persidangan, Jumat.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai tidak adanya perdamaian yang dilakukan terdakwa.

Selain itu, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat.

Meski demikian, terdakwa bersikap kooperatif dan menyesali perbuatannya.

Mendengar tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa meminta waktu selama satu pekan untuk mempersiapkan materi nota pembelaan atau pleidoi.

Kasus ini bermula dari persoalan utang. Terdakwa Abdul yang merasa tersinggung kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Setelah berhasil membunuh, Abdul dan temannya Rasyid membungkus korban dengan plastik hitam, lalu dimasukan kedalam septic tank rumah kontarakan milik Rasyid.

Jasad korban baru ditemukan dalam septic tank setelah enam bulan, tepatnya pada 14 Februari 2019.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/16/17325191/pembunuh-pensiunan-tni-al-dituntut-20-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke