Salin Artikel

Dua Penambang Batu Bara Ilegal di Samarinda Ditangkap

SAMARINDA, KOMPAS.com - Dua pelaku tambang batu bara ilegal ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan, Rabu (14/8/2019) atau sehari setelah ditangkap.

Keduanya berinisial Z (51) berperan sebagai pemodal atau penanggung jawab operasional dan A (58) pengawas lapangan.

Kedua pelaku ditangkap petugas di lokasi penambangan dengan titik koordinat 00 21’ 38” LS - 117 12’44”BT Kampung Muang, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, pada Selasa (13/8/2019) pukul 12.05 Wita saat sedang menambang.

"Mereka (tersangka) sekarang ditahan di Rutan Polres Samarinda," ungkap Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Gakkum KLHK Kalimantan, Annur Rahim, Jumat (16/8/2019).

Pelaku dijerat Pasal 98 Ayat 1 jo Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Barang bukti yang diamankan di lokasi satu unit eskavator dan batu bara. Luas areal tambang kurang lebih tiga hektare dengan 4 lubang tambang.

Hasil penyelidikan aktivitas ilegal ini terjadi sejak awal 2018 dan berhasil mengeruk batu bara kurang lebih 10.000 metrik ton.

Annur Rahim menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal Juni 2019 lalu.

Petugas menindaklanjuti laporan dengan menerjunkan tim ke lokasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh informasi aktivitas tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Selanjutnya, tim melaporkan kepada PPNS BPPHLHK wilayah Kalimantan untuk ditindaklanjuti.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/16/17155001/dua-penambang-batu-bara-ilegal-di-samarinda-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke