Salin Artikel

Kasus Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Lima Mahasiswa di Aceh Dibebaskan

Kelima mahasiswa tersebut dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus pengibaran bendera bulan bintang.

Adapun, kelima mahasiswa tersebut yakni, LH, IF, RA, Z, dan MS.

"Tadi malam lima mahasiswa telah dibebaskan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, " kata Hermanto, pengacara yang mendampingi kelima mahasiswa saat diperiksa polisi, Jumat (16/8/2019).

Hermanto mengatakan, kelima mahasiswa itu dibebaskan setelah menjalani proses pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, terkait kericuhan dan pengibaran bendera bulan bintang saat aksi demonstrasi berlangsung.

"Mereka hanya diinterogasi oleh penyidik terkait kericuhan dan masalah bendera bulan bintang yang dikibarkan dalam aksi demonstrasi itu. Setelah diperiksa, mereka kembali dibebaskan, " kata Hermanto.

Kelima mahasiswa tersebut diduga melakukan provokasi hingga terjadinya kericuhan dengan petugas pengamanan dalam aksi demonstrasi.

Demo tersebut berlangsung pada hari peringatan 14 tahun perdamaian Aceh di kantor DPRA Aceh.

Mahasiswa menuntut agar pemerintah segera menuntaskan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan butir-butir yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) Helsinki.

Mahasiswa juga mempersoalkan lambang dan bendera Aceh yang masih menjadi polemik.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/16/14042841/kasus-pengibaran-bendera-bulan-bintang-lima-mahasiswa-di-aceh-dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke