Salin Artikel

5 Poin soal Larangan Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai di Surabaya

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran terkait imbauan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Surat edaran bernomor 660.1/7953/436.7.12/2019 itu ditujukan kepada semua pelaku usaha di Kota Surabaya.

Imbauan itu juga dipakai untuk menindaklanjuti Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya dan upaya pengendalian sampah.

Beberapa pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Surabaya juga diminta Risma untuk terjun langsung memberikan surat edaran serta imbauan kepada para pelaku usaha di Kota Pahlawan mulai Rabu (14/8/2019) ini.

Berikut 5 poin yang tertuang dalam surat edaran terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai:

1. Tidak lagi menggunakan bungkus plastik dan styrofoam pada makanan dan minuman

2. Menghindari penggunaan bahan styrofoam serta bahan plastik yang tidak ramah lingkungan untuk wadah dan atau kemasan

3. Menggunakan kantong plastik/bioplastik ramah lingkungan sesuai standar yang ditetapkan

4. Melakukan pemilahan sampah sekurang-kurangnya untuk tiga jenis sampah yaitu sisa makanan, plastik dan kertas

5. Mendaur ulang sampah plastik dan kertas yang dapat didaur ulang (recycleable) baik dilakukan sendiri atau menunjuk pihak lain yang kompeten

Surat edaran yang ditandatangani Risma itu diterbitkan pada Selasa (13/8/2019) dan ditujukan kepada kepala OPD di lingkungan Pemkot Surabaya, pengusaha ritel, rumah makan, restoran, coffee shop, bar, rumah minum, toko roti, dan pusat perbelanjaan makanan.

Di luar itu, surat imbauan itu juga ditujukan kepada pimpinan bank, hotel, mal, swalayan, dan tempat hiburan umum serta pengelola pasar se-Kota Surabaya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Eko Agus Supiandi mengatakan, larangan untuk membatasi penggunaan kantong plastik sudah sangat mendesak untuk dilakukan.

Terlebih, kata dia, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk menjadikan Surabaya zero waste atau bebas sampah.

"Sudah lama ya, kan (gerakan membatasi kantong plastik sekali pakai sudah digaungkan di dunia. Dunia sudah gembar-gembor (membatasi kantong plastik sekali pakai), masak Surabaya diam saja," kata dia, Rabu (14/8/2019).

Menurut dia, semua OPD akan menyosialisasikan dan mengimbau kepada mitra binaannya untuk berhenti menggunakan kantong plastik sekali pakai.

Salah satunya, minimarket dan supermarket di Surabaya yang mengaku belum mengetahui adanya sosialisasi dan imbauan mengenai larangan menggunakan kantong plastik sekali pakai.

"Masing-masing OPD punya binaan, seperti restoran tugas dinas pariwisata, supermarket tugasnya disperindag. Semua OPD punya tugas mengawasi dan membina. Ini memang pelan-pelan, tapi semuanya sudah mengetahui," ujar Eko.

Ia memastikan akan terus melakukan pengawasan agar aturan tersebut bisa diterapkan dengan maksimal. Bahkan, Pemkot Surabaya juga berjanji akan menerapkan sanksi bagi pelanggar.

"(Pengawasan) kita lewat asosiasi, seperti asosiasi mal, asosiasi makanan dan minuman. Nanti akan ada sanksi kalau sudah ada perdanya," ucap dia.

Selain itu, Pemkot Surabaya akan membuat peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Setelah ada perwali yang mengatur tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, Eko memastikan akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha dan masyatakat, apabila masih ditemukan tetap menggunakan kantong plastik sekali pakai.

"Karena ada perdanya pasti ada sanksinya, sekarang lagi kita susun (sanksinya). Setelah itu baru terbit Perwali. Jadi memang kalau ada aturan, pasti ada sanksinya," kata Eko, Rabu (14/8/2019).

Menurut Eko, untuk sementara ini Pemkot Surabaya masih menggunakan acuan Perda Kota Surabaya Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan kebersihan di Kota Surabaya.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/15/06135131/5-poin-soal-larangan-gunakan-kantong-plastik-sekali-pakai-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke