Salin Artikel

Aniaya Istri dengan Balok Kayu hingga Tewas, Pria Ini Ditangkap Polisi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Abdul Rahman alias Ammang (45) ditangkap polisi usai menganiaya istrinya dengan menggunakan balok kayu.

Ammang diamankan anggota Reserse Mobil (Resmob) Polsek Panakukang di rumah orang tuanya di Jalan Bontobila, Kecamatan Manggala, Makassar, Selasa (13/8/2019).

Kapolsek Panakukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, pemukulan yang dilakukan Ammang terhadap istrinya Ria (35) bermula dari kecemburuan yang dirasakan Ammang.

Hari itu, Senin (12/8/2019),  Ammang yang sedang keluar bekerja kembali ke rumahnya karena melupakan sesuatu.

Ia terkejut mendapati istrinya juga sudah tidak ada di rumahnya. Ammang pun menunggu istrinya hingga tiba di rumah. 

"Pelaku mencoba untuk menghubungi korban namun tidak diangkat-angkat. Pada saat korban tiba, pelaku langsung melakukan penganiayaan menggunakan benda tumpul berupa kayu balok di bagian kaki korban secara berulang-ulang kali," kata Ananda. 

Pemukulan yang dilakukan Ammang sempat ditepis oleh istrinya dengan menggunakan tangan hingga pada akhirnya balok terebut menimpa bagian tubuhnya yang lain. 

Peristiwa perkelahian ini, ungkap Ananda, bukan yang pertama kalinya terjadi di kehidupan rumah tangga Ammang.

Saat diperiksa polisi, Ammang mengakui bahwa selama 10 tahun berkeluarga, istrinya tersebut kerap meninggalkan rumah tanpa sepengetahuannya. 

"Apabila pelaku menanyakan keberadaan korban, korban tidak menerimanya dengan baik sehingga memicu perselisihan dan berujung penganiayaan dan bahkan korban sampai menganiaya pelaku," tambahnya. 

Ananda juga mengatakan bahwa suami istri tersebut saat ini sudah dalam tahap perceraian tetapi tak kunjung mendapatkan putusan dari pengadilan.

Hingga pada akhirnya, Ammang yang tinggal di sekitar Jalan Batua Raya 5 lorong 3, Kecamatan Panakukang, nekat menghabisi nyawa istrinya. 

Sebelum meninggal dunia, Ria sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun ia menolak untuk tinggal lebih lama di rumah sakit dan pada akhirnya meninggal dunia di rumahnya. Sementara itu, usai menganiaya Ammang sempat melarikan diri sebelum diamankan polisi. 

"Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/13/23101371/aniaya-istri-dengan-balok-kayu-hingga-tewas-pria-ini-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke