Salin Artikel

"Overstay", Warga Malaysia Tinggal di Masjid Selama 241 Hari

Zainal diamankan saat berada di Masjid Miftahul Khait di Jalan Anuang Makassar, Senin (12/8/2019).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar Andi Pallawarukka mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Zainal ialah dengan melebihi jangka waktu yang ditentukan tinggal di Indonesia. 

Zainal masuk ke Indonesia melalaui Bandara Juanda Surabaya dengan menggunakan bebas visa kunjungan singkat (BVKS) yang hanya berlaku 30 hari. Sementara Zainal sudah di tinggal di Indonesia selama 241 hari. 

"Yang bersangkutan melebihi jangka waktu yang ditentukan dengan tinggal selama 241 hari," kata Pallawarukka, Selasa (13/8/2019).

Pallawarukka mengatakan, selama berpindah-pindah masjid di Makassar, Zainal juga pernah diusir oleh pengurus masjid.

Zainal juga sempat menginap selam tiga pekan di masjid yang lain. 

Dari keterangan yang diberikan, Zainal mengaku datang ke Indonesia untuk berwisata. Namun, pihak imigrasi masih terus memeriksa Zainal untuk mengetahui apakah ada motif lain termasuk penyebaran paham-paham tertentu yang membuatnya memilih tinggal di masjid.

Apalagi, kata Pallawarukka, Zainal mengakui ia memilih tinggal di masjid agar mendapatkan perhatian lebih dari masyarakat.

"Sekarang sedang didalami perihal dia terkait organisasi keagamaan menyimpang, memberikan paham radikal kita dalami semua," ujarnya.

Oleh pihak Imigrasi, Zainal dianggap melanggar pasal 78 ayat 3 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Saat ini, Zainal masih berada di ruang detensi untuk proses pemulangan ke negara asalnya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/08/13/19535891/overstay-warga-malaysia-tinggal-di-masjid-selama-241-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke