Salin Artikel

KPU Tetapkan Perolehan Kursi DPRD Provinsi Maluku, Ini Hasilnya

Penetapan jumlah kursi dan caleg terpilih berlangsung dalam rapat pleno terbuka di Hotel The City Ambon, Senin (12/8/2019) malam.

“Menetapkan jumlah perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Maluku pada pemilihan umum 2019,” kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rivan Kubangun saat membaca Surat Keputusan.

Dalam rapat pleno tersebut, PDI-Perjuangan menjadi partai pemenang dengan meraih sebanyak 7 kursi.

Posisi kedua terbanyak ditempati Partai Golkar dan Gerindra masing-masing 6 kursi. Kemudian disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5 kursi dan Partai Hanura 5 kursi.

Selanjutnya, Partai Demokrat 4 kursi. Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem masing-masing meraih 3 kursi.

Kemudian, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2 kursi, Perindo 2 kursi serta Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Berkarya masing-masing 1 kursi.

Selain dihadiri Ketua dan anggota KPU Maluku, rapat pleno tersebut juga ikut dihadiri pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pimpinan partai politik dan juga sejumlah anggota DPRD terpilih.

Seusai rapat pleno, Syamsul mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan hasil penetapan tersebut dan selanjutnya mengusulkan nama-nama anggota DPRD terpilih untuk diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri agar segera dilantik.

Menurut Syamsul, untuk melengkapi syarat pengusulan nama-nama anggota DPRD terpilih ke Mendagri, maka setiap calon terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU.

“Waktunya 7 hari dari sekarang untuk menyerahkan LHKPN dan itu wajib hukumnya. Karena jika tidak diserahkan, maka kita tidak akan mengusulkan ke Mendagri,” kata Syamsul.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/13/10471611/kpu-tetapkan-perolehan-kursi-dprd-provinsi-maluku-ini-hasilnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke