Salin Artikel

Hitung Ulang Suara Pileg di Surabaya, Ini Hasilnya

Hasil Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) pada hasil Pileg 2019, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Senin (12/8/2019), memaksa Ainur Rofiq untuk menyerahkan satu kursi di DPRD Surabaya kepada Agoeng Prasodjo, rekan separtainya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Golkar, PSSU digelar di 3 TPS dapil Surabaya IV.

Masing-masing yakni TPS 30 dan TPS 31 Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Kemudian TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal.

Setelah penghitungan ulang, Aan Ainur Rofiq ternyata kelebihan 47 suara. Sementara suara Agoeng Prasodjo hilang 22 suara.

Dengan demikian, hasil akhir PSSU untuk kedua caleg tersebut, suara Aan Ainur Rofiq berkurang menjadi 4.676 suara, dari hasil sebelumnya 4.723 suara.

Sementara, suara Agoeng Prasodjo bertambah menjadi 4.714 dari sebelumnya 4.692.

Penghitungan suara dilakukan secara berjenjang dari tingkat KPPS, PPS sampai KPU Surabaya.

Penghitungan ulang disaksikan anggota KPPS di 3 TPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kota Surabaya, dan saksi-saksi dari partai politik.

Seusai PSSU, Agoeng Prasodjo berharap kesalahan hitung tidak lagi terjadi oleh KPU.

"Mungkin human error, tapi ke depan saya harap KPU lebih profesional, karena menyangkut nasib caleg dan suara partai," kata Agoeng.

Secara terpisah, Aan Ainur Rofik mengaku menerima hasil PSSU tersebut.

"Karena keputusan sifatnya mengikat, saya tidak bisa menggugat lagi. Lagi pula tidak ada mekanisme yang memungkinkan saya kembali menggugat," kata Ainur Rofiq.

Namun, Ainur sedang menyiapkan protes kepada Partai Golkar atas hasil PSSU tersebut.

Meski demikian, Ainur tidak menjelaskan detail surat protes yang dimaksud.

"Intinya soal etik. Nanti saya kabari lagi karena suratnya belum masuk," ucap Ainur.

Sebelumnya, MK mengabulkan 12 dari 260 gugatan hasil pemilu legislatif.

Melalui 12 putusan itu, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan ulang di sejumlah daerah, pemungutan suara ulang, dan penyandingan data.

Dari 12 putusan, dua di antaranya dimohonkan oleh Partai Golkar di Kota Surabaya dan PDI-P di Kabupaten Trenggalek.

Golkar menyoal kesalahan pencatatan hasil perolehan suara untuk pemilu legislatif tingkat DPRD Kota Surabaya.

Sementara, PDI-P mempermasalahkan pencatatan hasil perolehan suara pemilu legislatif DPRD Kabupaten Trenggalek.

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang di 4 TPS di Kabupaten Trenggalek.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/12/18180541/hitung-ulang-suara-pileg-di-surabaya-ini-hasilnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke