Salin Artikel

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Saat Acara Lamaran di Kupang

Kepala Sub Bagian Humas Polres Kupang Iptu Simon Seran mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Beni Nggeon alias Jener Nggeon (30).

"Pelaku ditangkap di kediamannya beberapa saat setelah kejadian," ujar Simon kepada Kompas.com, Sabtu (10/8/2019).

Menurut Simon, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus tersebut, dengan memeriksa sejumlah saksi mata dalam peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Maksi Robin Mesakh (40).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Markas Polres Kupang, untuk pengembangan kasus selanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, bentrok warga terjadi di Dusun I Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bentrokan terjadi saat acara lamaran pada Kamis (8/8/2019).

Bentrok warga tersebut menyebakan satu orang tewas dan lima orang terluka parah.

"Lima korban yang terluka itu akibat terkena bacokan parang dan lemparan batu," ujar Simon.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/11/15371071/polisi-tangkap-pelaku-pembunuhan-saat-acara-lamaran-di-kupang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke