Salin Artikel

Pertamina Diminta Ungkap Penyebab Sebenarnya Tumpahan Minyak di Karawang

Kormas yang terdiri dari Greenpeace Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), juga mendesak pemerintah membuat tim independen untuk menyelidikinya.

Tumpahan minyak sudah berlangsung lebih dari tiga pekan sejak dinyatakan terjadi pada 12 Juli 2019.

Hanya saja, Kormas menilai, hingga saat ini Pertamina belum transparan menjelaskan penyebab utama dan kronologi operasi secara detail yang memicu tumpahan minyak tersebut.

Padahal, dampak tumpahan minyak terus mencemari wilayah laut dan pesisir Karawang, Bekasi serta meluas hingga mencapai Kepulauan Seribu, Jakarta.

Kormas menilai, Pertamina tidak hanya lalai dalam menjalankan kegiatan operasinya dan penanganan awal kejadian, tetapi juga berupaya menyembunyikan fakta penting dari petaka tumpahan minyak itu.

Juru bicara Kormas sekaligus Koordinator Nasional Jatam Merah, Johansyah mengatakan, publik berhak tahu faktor utama yang menjadi pemicu tumpahan minyak.

“Apa yang berlangsung di hari saat sebelum dan sesudah kegagalan operasi perlu dijelaskan ke publik secara rinci,” ujar Merah melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/8/2019).

Pertamina, kata Merah, harus membuka kepada publik, logbook kegiatan dari pengeboran di Anjungan YYA-1 Pertamina sampai dengan terjadinya blow out, termasuk rangkaian inspeksi dan pengambilan keputusan sebelum dan saat kejadian.

"Pertamina juga harus menjelaskan ke publik, bagaimana peristiwa well kick yang kemudian menjadi blow out, yang sebenarnya adalah kejadian yang dapat diantisipasi dalam operasi pemboran minyak, menjadi bencana lingkungan yang meluas seperti sekarang,” kata Leonard Simanjuntak, kepala Greenpeace Indonesia.

Leonard juga menyebutkan, publik perlu tahu apakah rencana kontijensi Pertamina dijalankan sesuai standar dalam merespons kejadian ini.

Kormas, kata dia, diwakili oleh Kiara dan Walhi, telah melayangkan permohonan informasi publik kepada Pertamina terkait penyebab utama dan kronologi rinci operasi yang memicu tumpahan minyak.

Permohonan ini mengikuti mekanisme Pasal 22 UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kormas mendesak dalam jangka waktu selambatnya sepuluh hari kerja, Pertamina dapat memberikan informasi yang dimohonkan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/07/20301301/pertamina-diminta-ungkap-penyebab-sebenarnya-tumpahan-minyak-di-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke