Salin Artikel

Sejak Januari, Honor 22 Panwascam Luwu Belum Dibayar Penuh

Tunggakan pembayaran tersebut terhitung sejak Januari hingga Juni 2019.

Panwascam juga belum menerima sejumlah dana seperti uang makan untuk pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) sebesar Rp 50.000 per orang, perjalanan dinas PPL untuk 227 orang PPL, perjalan dinas Panwascam, seminar KIT kegiatan, biaya transportasi dan uang saku kegiatan.

Anggota Panwascam Kecamatan Ponrang Ikram mengatakan, hal ini telah dikonfirmasi ke Bawaslu Luwu. Namun, pihaknya belum menerima kejelasan.

"Memang belum kami terima sampai saat ini. Kami sudah berapa kali konfirmasi ke Bawaslu Kabupaten, tapi belum ada kejelasan kapan hak-hak kami akan dibayarkan. Bawaslu Luwu segera menyelesaikan tunggakan pembayaran ATK dan biaya lainnya yang menjadi hak Panwascam," kata Ikram, saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2019).

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Sudirman Rahim, menyayangkan biaya ATK dan belanja rutin Panwascam, belum diselesaikan pihak Bawaslu Luwu.

“Harusnya Bawaslu Kabupaten Luwu segera menyelesaikannnya. Itu keterlaluan kalau dari bulan Januari belum diselesaikan. Kalau berkasnya kami terima dan sudah lengkap, paling lama sehari, sudah selesai," ucap Sudirman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Kata Sudirman, pihaknya akan mengecek ke stafnya, apakah berkas dan dokumen pertanggungjawaban dari Luwu masuk ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Sekretariat Bawaslu Luwu, Berlin Paliu mengatakan, tunggakan pembayaran disebabkan banyaknya kesalahan laporan pertanggungjawaban dari Panwascam.

"Ada yang salah tanda tangan, ada juga salah akun dan pembayaran pajaknya, untuk tunggakan ATK dari 22 Panwascam, tersisa 4 bulan, 3 bulan lainnya sudah dibayarkan," tutur Berlin.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/07/16490051/sejak-januari-honor-22-panwascam-luwu-belum-dibayar-penuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke