Salin Artikel

Polisi Sebut 2 Nama Pelaku Penipuan 51 Jemaah Haji di Surabaya

"Jadi, uang yang ditampung Djunaidi sebagian besar sudah dikirim ke Syaiful sebagai penanggung jawab keberangkatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (7/8/2019).

Djunaidi sendiri sudah diperiksa sejak awal sebagai saksi.

Setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana, penyidik menetapkan Martudji Djunaidi sebagai tersangka.

Menurut Barung, dalam waktu dekat, Djunaidi akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Djunaidi dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Djunaidi berhasil menghimpun 51 calon jemaah haji dan menjanjikan mereka dapat berangkat haji tahun ini.

Para korban sebenarnya sudah terdaftar sebagai calon jamaah haji di Kementerian Agama. Namun, jadwal keberangkatan mereka masih lama, yakni pada 2022 hingga 2042.

Dengan meminta biaya tambahan hingga Rp 35 juta per orang, tersangka mengaku dapat memberangkatkan para korbannya ke tanah suci tahun ini.

Menurut polisi, total sudah Rp 550 juta yang dibayarkan kepada tersangka. Adapun, sisa pembayaran disepakati akan dibayar jika sudah berangkat ke tanah suci.

Sebanyak 51 jemaah haji sudah berangkat ke asrama haji melalui Pasuruan, Jawa Timur, pada Senin (5/8/2019) lalu. Namun, para jemaah yang dibawa menggunakan bus tidak sampai masuk ke asrama haji,karena ditinggal oleh pelaku penipuan.

Selanjutnya, para jemaah haji diarahkan untuk melapor ke Mapolda Jatim.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/07/15245841/polisi-sebut-2-nama-pelaku-penipuan-51-jemaah-haji-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke