Salin Artikel

LBH Padang Tunda Gugatan Hukum Kasus Dokter Romi, Ini Alasannya

Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra mengatakan, gugatan itu masih menunggu kepastian penerbitan kembali Surat Keputusan (SK) pengangkatan dokter Romi sebagai PNS.

"Kita sangat bersyukur, pemerintah sudah menyatakan siap mengembalikan hak-hak dokter Romi. Saat ini, kita masih menunggu SK pengangkatannya sebagai CPNS," kata Wendra Rona Putra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/8/2019).

Wendra mengatakan, pihaknya masih menunggu SK tersebut terbit dan meneliti SK itu, apakah sudah mengembalikan hak-hak dokter Romi yang sebelumnya dibatalkan.

Menurut Wendra, jika hak-hak dokter Romi sudah sepenuhnya dikembalikan, pihaknya akan membatalkan gugatan ke pengadilan.

Saat ini ada dua gugatan yang disiapkan LBH Padang, yaitu gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dugaan pelanggaran pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Kita teliti dulu SK itu, apakah sudah sesuai. Hak-hak dokter Romi terhitung pengangkatan 2018 sudah terakomodir atau belum, penempatannya dan lainnya. Kalau belum terpenuhi, tentu gugatan akan kita layangkan," kata Wendra.

Sebelumnya, pemerintah akhirnya memutuskan mengembalikan hak dokter Romi Syofpa Ismael sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lulus tes di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat. 

Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (5/8/2019) siang.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/07/12314331/lbh-padang-tunda-gugatan-hukum-kasus-dokter-romi-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke