Salin Artikel

Sebar Konten Asusila Mantan Pacar di Medsos, Irfan Dihukum 1 Tahun Penjara

Irfan dinyatakan bersalah karena menyebarkan konten asusila berupa foto dan video porno mantan pacarnya di media sosial.

Hakim ketua Romauli Hotnaria Purba didampingi hakim anggota Eduart M P Sihaloho dan Corpioner menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dengan sengaja menyebarkan konten bermuatan asusila.

"Menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara kepada terdakwa," kata Romauli dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (6/8/2019).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara. 

Menurut hakim, Irfan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Selain itu, menurut hakim, apa yang dilakukan Irfan merupakan perbuatan yang sangat merugikan orang lain.

Irfan terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyebaran foto dan video tersebut dilakukan sekitar 5 hari sebelum korban melaporkan tersangka yang juga mantan pacarnya.

Hubungan antara Irfan dan korban sempat berjalan sekitar 5 tahun, namun akhirnya kandas.

Tidak terima diputus, muncul niat Irfan untuk menyebarkan foto dan video melalui akun Facebook dan Instagram miliknya pada Maret 2019 lalu.

Seusai persidangan, Irfan mengaku menyesal dan berharap agar NS dapat memaafkannya. Irfan mengatakan, apa yang dia lakukan murni karena sakit hati.

"Saya tidak terima diputuskan, sebab saya dan korban sudah menjalin hubungan selama 5 tahun. Makanya saya tidak habis pikir, kenapa korban memutuskan saya," kata Irfan.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/06/11485701/sebar-konten-asusila-mantan-pacar-di-medsos-irfan-dihukum-1-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke