Salin Artikel

Kantongi Ekstasi dan Sabu, 2 IRT di Tanjungpinang Ditangkap

Keduanya diamankan karena kedapatan memiliki 3,65 gram sabu dan 30 butir pil ekstasi.

NS ditangkap di kediamannya, di Jalan Delima Sukabernang kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang. Sementara YL di parkiran kantor sebuah bank di Jalan Sunaryo Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Wakil Kepala Polres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya mengatakan, keduanya ditangkap pada Rabu (31/7/2019). Namun mereka tidak satu jaringan.

"Mereka statusnya swasta dan ibu rumah tangga," kata Gima usai konferensi pers, Sabtu (3/8/2019).

Gima mengungkapkan, polisi masih menyelidiki keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika. Untuk sementara, keduanya dikategorikan sebagai pengguna sebagaimana pengakuan kepada polisi.

Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang wanita yang kerap menjual pil ekstasi.

Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan menagkap NS di rumahnya. Polisi yang menggeledah rumah NS menemukan 20 butir pil yang diduga ektasi dan dua paket sabu seberat 3,65 gram.

"18 butir ektasi warna kuning bentuk boneka minion, dua butir warna biru bertuliskan Lego selain itu juga diamankan alat hisap sabu," jelasnya.

Sementara YL, ditangkap di parkiran bank. Dari YL polisi menyita 10 butir pil ekstasi.

"Pil ekstasi disimpan dalam kemasan biskuit," ungkapnya.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/03/15020841/kantongi-ekstasi-dan-sabu-2-irt-di-tanjungpinang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke