Salin Artikel

Oknum Polwan di Pontianak Akui Gadai Mobil Rental Rp 30 Juta untuk Bayar Utang

PONTIANAK, KOMPAS.com - Oknum polisi wanita (polwan) berinisial E, yang menjadi tersangka penggelapan sejumlah mobil rental mengaku terbelit utang.

Kapolsek Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kompol Anton Satriadi mengatakan, selain membayar utang, oknum polwan berpangkat brigadir dua itu juga menggunakan uang hasil penggelapan untuk biaya hidup.

"Dari pemeriksaan, uang hasil penggelapan mobil untuk menutup hutang uang dan dipakai yang bersangkutan (tersangka)," kata Anton, kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Anton menerangkan, modus yang dilakuan tersangka adalah dengan cara menyewa mobil di rental. Kemudian digadaikan dengan Rp 30 juta.

Terkait itu, saat ini, pihaknya tengah memproses satu laporan kepolisian terkait dugaan penggelapan mobil yang dilakukan tersangka.

"Satu laporan itu yang berada di wilayah hukum Pontianak Selatan. Kasus lain bukan di sini, mungkin bisa komunikasi dengan Polda," ucap dia.

Saat ini, oknum polwan tersebut ditahan di Mapolda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Kami proses pidananya. Kalau terkait Propam mungkin di Polda Kalbar," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang polwan yang bertugas di jajaran Polda Kalimantan Barat, berinisial E menjadi tersangka penggelapan sejumlah mobil rental. 

Dalam melakukan aksinya, polwan berpangkat birgadir dua (Birpda) itu bermodus menyewa mobil-mobil rental, kemudian digadaikan. 

https://regional.kompas.com/read/2019/08/02/18310751/oknum-polwan-di-pontianak-akui-gadai-mobil-rental-rp-30-juta-untuk-bayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke