Salin Artikel

Oknum Polwan di Pontianak Ditangkap karena Gelapkan Mobil Rental

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di jajaran Polda Kalimantan Barat, berinisial E, menjadi tersangka penggelapan sejumlah mobil rental. 

Dalam melakukan aksinya, polwan berpangkat birgadir dua (Birpda) itu bermodus menyewa mobil-mobil rental, tapi tidak pernah mengembalikan. 

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, berkas perkara kasus itu telah dilakukan tahap I ke kejaksaan. 

"Saat ini, kepolisian tinggal menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk penyerahan barang bukti dan tersangkanya," kata Donny, kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Donny mengatakan, perkara itu masih ditangani Polsek Pontianak Selatan. Sementara, oknum polwan yang menjadi tersangka ditahan di Polda Kalbar.

"Untuk lebih jelasnya bisa tanya langsung sama Kapolsek Pontianak Selatan," tukas dia.

Sementara itu, Gugun, satu di antara pemilik rental mobil Pontianak mengatakan, informasi adanya dugaan penggelapan tersebut telah menyebar di jaringan pengusaha-pengusaha rental mobil sejak satu bulan lalu.  

Menurut dia, modus oknum polwan itu adalah dengan cara mendatangi sejumlah rental mobil dan menyewa kendaraan.

Selain berbekal kartu tanda penduduk (KTP), dia juga membawa embel-embel sebagai anggota polisi.

"Mendengar itu (anggota polisi), ya kawan-kawan menjadi percaya," kata Gugun. 

Namun, nyatanya, mobil-mobil yang disewanya tak pernah kembali. Terkait apakah dijual atau digadai, Gugun tak bisa memastikan.

"Tapi beberapa waktu lalu, dia pernah menawarkan jual mobil Toyota Innova Reborn seharga Rp 50 juta. Dia bilang, surat-suratnya lagi diurus," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/02/15115081/oknum-polwan-di-pontianak-ditangkap-karena-gelapkan-mobil-rental

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke