Salin Artikel

Kasus Pembunuhan Taruna AKTP Makassar, Orangtua Aldama Keberatan Pelaku Dituntut 10 Tahun

Menurut Daniel Pongkala, ayah taruna Aldama, peristiwa penganiayaan yang dialami anaknya tersebut sudah direncanakan oleh Rusdi.

Hal ini diketahuinya dari hasil rekonstruksi perkara di kampus ATKP beberapa bulan sebelum persidangan digelar. 

Daniel mengatakan perencanaan penganiayaan yang dilakukan Rusdi terlihat usai mendapati Aldama yang tidak memakai helm saat diantar ayahnya ke kampus ATKP. 

Rusdi yang sudah menunggu di sebuah gazebo kampus, pada saat itu memanggil Aldama tetapi tidak langsung dianiaya melainkan diperintah oleh Rusdi untuk menghadap di baraknya pada malam harinya. 

"Kenapa malam baru dianiaya? Dari siang sampai malam itu kan berselang beberapa jam. Berarti dari bebapa jam itu dia sudah rencana apa yang akan saya (Rusdi) kasih nanti (untuk Aldama)," ujar Daniel sewaktu diwawancara di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (31/7/2019).

Menurut Daniel, tidak seharusnya jaksa penuntut umum mengenakan pasal 338 KUHP kepada terdakwa Muhammad Rusdi.

Ia beranggapan pasal 355 ayat 2 lebih tepat bila didakwakan dalam kasus yang membuat anaknya tersebut meninggal dunia. 

"Pasal 355 itu berarti perencanaan yang mengakibatkan korban meninggal (hukumannya) minimal 15 tahun. Kalau di bawah 15 tahun saya tidak terima berarti kita tidak mengikuti aturan yang ada di Indonesia," imbuhnya.

Mariati ingin terdakwa pembunuhan anak semata wayangnya itu juga bisa dihukum seberat-beratnya. 

Ia pun beranggapan penganiayaan anaknya telah direncanakan oleh seniornya di ATKP. 

"Itu (Aldama) anak semata wayang saya, anak kebanggaan saya, anak yang diharap-harapkan. Saya ingin hukuman mati (untuk terdakwa)," ucap Mariati. 

Sebelumnya diberitakan Muhammad Rusdi dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Aldama Putra Pongkala, taruna tingkat 1 Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (31/7/2019).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan salah satu jaksa penuntut umum Tabrani, Rusdi yang juga merupakan taruna tingkat 2 di ATKP Makassar dinyatakan telah melakukan unsur kekerasan dengan kesengajaan yang pada akhirnya menghilangkan nyawa Aldama di barak 6 kampus ATKP Makassar, 3 Februari 2019 lalu. 

https://regional.kompas.com/read/2019/07/31/21333371/kasus-pembunuhan-taruna-aktp-makassar-orangtua-aldama-keberatan-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke