Salin Artikel

Rp 500 Juta, Anggaran untuk Pakaian Dinas Anggota DPRD Sragen Terpilih

SRAGEN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengalokasikan anggaran sebesar Rp 500 juta untuk seragam atau pakaian dinas bagi 45 anggota DPRD Sragen terpilih.

Kepala Bagian Perundang-undangan Setwan DPRD Sragen, Ari Anggoro mengatakan, anggaran pakaian dinas anggota dewan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi.

"Untuk pakaian haknya dewan anggaran sejumlah itu untuk enam setel pakaian jadi. Kami lelang resmi sesuai dengan ketentuan yang ada. Melalui proses pengadaan barang dan jasa. Kemudian leb dan sebagainya melalui ULP," kata Ari, saat ditemui Kompas.com di Sragen, Jawa Tengah, Rabu (31/7/2019).

Ari merincikan, enam setel pakaian jadi itu masing-masing dua pasang pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian dinas harian (PDH) dan pakaian sipil resmi (PSR).

Sekretaris DPRD Sragen, Joko Saryono mengatakan, kesiapannya dalam penetapan anggota DPRD Sragen terpilih.

Menurut rencana, penetapan anggota dewan terpilih dilakukan pada 12 Agustus 2019. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau nanti putusan MK turun di KPU melakukan pleno. Setelah pleno KPU melalui bupati mengirimkan surat penetapan gubernur," kata dia.

Dia menambahkan, pengambilan sumpah janji penetapan anggota dewan terpilih untuk periode 2019-2024 dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sragen.

Pihaknya berharap setelah pengambilan sumpah janji para wakil rakyat segera membentuk alat kelengkapan dewan (AKD). Hal ini untuk mendukung kinerja bagi para wakil rakyat.

"Nanti tamu undangan kami batasi karena fasilitas ruangan kami. Nanti hanya keluarga dan Forkopimda," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/31/13060631/rp-500-juta-anggaran-untuk-pakaian-dinas-anggota-dprd-sragen-terpilih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke