Salin Artikel

Tiga Emak-Emak Pepes Karawang Divonis 6 Bulan Penjara

"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Elvina saat membacakan putusan di Ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Karawang, Selasa (30/7/3019).

Dengan putusan tersebut, kuasa hukum tiga emak-emak Pepes Karawang menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Ketiga terdakwa yakni, Citra Widyaningsih, Engkay Sugiyanty, dan Ika Peranika. Ketiganya telah menghuni penjara sekitar lima bulan selama proses hukum.

"Lebih kurang sekitar tiga minggu lagi bebas. Tanggal 24 Agustus mereka bebas," kata kuasa hukum ketiganya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Citra Widaningsih, Engkay Sugiyanty, dan Ika Peranika dengan hukuman delapan bulan penjara. Jaksa menilai, ketiganya terbukti bersalah atas aksi mereka dalam video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan".

Video tersebut sempat viral dan menjadi sorotan publik.

Mereka dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sidang putusan dihadiri sejumlah simpatisan seperti kader Partai Gerindra Daday Hudaya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Karawang, dan Ketua DPC Partai Gerindra Karawang Ajang Sopandi.

Mereka datang untuk memberikan semangat kepada tiga emak-emak tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/30/17171121/tiga-emak-emak-pepes-karawang-divonis-6-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke