Salin Artikel

Aksi Tipu Sutradara Gadungan "Sajadah Cinta", Libatkan Artis Ibu Kota hingga Catut Nama Trans 7 dan ANTV

KOMPAS.com - Kasus penipuan berkedok casting sinetron "Sajadah Cinta" di Kota Kediri, Jawa Timur, melibatkan 7 artis ibukota.

Berdasar keterangan dari polisi, aksi penipuan yang dilakukan tersangka Robby Sudarsono itu menimpa 25 warga dengan kerugian mencapai Rp 280 juta.

Saat ini, perkara tersebut saat ini sudah ditangani oleh Polres Kediri Kota. Kepala Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Anton Haryadi mengatakan, untuk melancarkan aksinya, tersangka mengaku telah bekerja sama dengan stasiun televisi Trans 7.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Sebanyak 25 warga di Kota Kediri, Jawa Timur, menjadi korban penipuan berkedok sintron "Sajadah Cinta".

Sutradara gadungan yang telah dijadikan tersangka, Robby Sudarsono alias Bang Jay, menjanjikan para korban akan mendapat honor Rp 1,5 juta per episode dan tayang di dua stasiun tv nasional.

Namun, Bang Jay terlebih dulu meminta membayar sejumlah uang dan berpura-pura melakukan casting.

Jumlah yang dibayarkan para korban ke Bang Jay pun bervariasi, berkisar ratusan ribu untuk sekadar bisa ikut casting sedangkan untuk syuting bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 40 juta.

"Anak saya habis sekitar Rp 20 juta," ujar Nyonya Kris, salah seorang orang tua calon artis saat gelar perkara di Mapolres Kediri Kota, Senin (29/7/2019).

Kepala Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Anton Haryadi mengatakan, berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap Robby Sudarsono (52) alias Bang Jay, yang diketahui meruakan warga Bekasi.

"Yang bersangkutan mengaku sutradara dari PT JAS Production untuk sinetron yang ternyata tidak ada itu," ujar Anton Haryadi.

Anton menambahkan, latar belakang tersangka Robby Sudarsono dulunya merupakan seorang kru film yang berperan sebagai penghubung atau LO artis di Ibukota.

Anton menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka, yaitu tersangka mengaku bekerja sama dengan Trans7 saat melakukan rekruitmen calon artis untuk sinetron tersebut.

Tersangka bekerjasama dengan sebuah agen modelling yang ada di Kediri untuk melakukan berpura-pura melakukan perekrutan. Pelaku juga berjanji akan menayangkan sinetronnya di Trans 7 dan ANTV. 

Dalam aksinya tersebut, pelaku mengaku mendapat keuntungan ratusan juta rupiah dari para korban.

"Total kerugian mencapai Rp 280 juta," lanjut Anton Haryadi.

Atas kasus itu, tersangka dijerat dengan pasal 378 juncto 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Selain tersangka, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti mulai dari merchandise sinetron Sajadah Cinta hingga peralatan syuting.

Anton mengatakan, dalam kasus tersebut ada tujuh pesinetron "Sajadah Cinta" yang dimintai keterangannya.

Diduga kuat, pelaku mengundang ketujuh orang itu agar memuluskan aksi penipuannya. Namun, hingga saat ini baru ada lima orang yang bisa datang di Mapolres Kediri.

"Yang lainnya masih berhalangan," ujar Anton dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres, Senin (29/7/2019).

Sementara itu, menurut Adit, salah satu pesinetron yang dimintai keterangan, mengaku tidak tahu menahu perihal aksi penipuan Bang Jay tersebut.

Selama itu pula dia juga mendapatkan gaji sebagaimana dijanjikan oleh Bang Jay yang juga selaku sutradara itu.

Hanya saja dia tidak mengetahui penyandang dana maupun rumah produksi yang menangani sinetron itu.

"Gaji diberikan. Kalau enggak kayak gitu (dibayar sesuai janji), saya juga bakalan mencurigainya," ujar Adit saat hadir dalam konpers itu.

Aksi Bang Jay berpura-pura menjadi sutradara diduga sudah direncanakan secara matang.

Selain mengundang artis dari Ibu Kota, Bang Jay juga melakukan pengambilan gambar layaknya sebuah produksi sinetron.

Bang Jay juga melakukan promo sinetron abal-abal itu agar lebih meyakinkan para korbannya.

Dirinya bahkan berjanji sinetron garapannya itu akan tayang 17 Juli 2019 lalu.

"(Awalnya) tidak meragukan sama sekali," ujarnya Nyonyah Kris, ibu salah satu korban, saat ditemui di Mapolres Kediri Kota, Senin (29/7/2019).

Sementara itu, polisi saat ini menjerat pelaku dengan pasal 378 juncto 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Sumber: KOMPAS.com (M Agus Fauzul Hakim)

https://regional.kompas.com/read/2019/07/30/09500001/aksi-tipu-sutradara-gadungan-sajadah-cinta-libatkan-artis-ibu-kota-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke