Salin Artikel

10 Kasus Hubungan Sedarah yang Diungkap Polisi, Dicabuli 8 Tahun hingga Alasan Ritual

Sejak Januari 2019, beberapa kasus hubungan sedarah ayah yang mencabuli anaknya atau kakak dengan adiknya dapat diungkap polisi.

Di Garut, seorang ayah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun hingga melahirkan.

Di Kabupaten Pringsewu, seorang gadis berketerbelakangan mental dilecehkan oleh ayah dan kakak serta adik kandungnya selama 2 tahun.

Sementara di Sumatera Barat, seorang oknum caleg ditangkap setelah menjadi buron kasus pencabulan terhadap anaknya sendiri selama 8 tahun.

Mellia Christia, psikolog dan staf pengajar bidang studi Psikologi Klinis Fakultas Psikologi Universitas Indonesia saat dihubungi Kompas.com Rabu (17/7/2019) mengatakan inses atau hubungan seksual sedarah terjadi dalam keluarga  yang menganut patriarki tradisional, yang salah satunya adalah adanya peran dominan sosok ayah sebagai kepala keluarga.

“Inses banyak dilakukan oleh ayah pada anak perempuannya dan biasanya adalah anak perempuan pertama. Mengapa anak perempuan pertama? Karena dia akan mengambil peran sebagai ibu jika ibu kandungnya disabilitas, seperti sakit atau tidak ada di rumah karena bekerja, sehingga kurang perhatian, maka anak perempuan ini yang memgambil peran,” kata Mellia.

Selain itu dia juga mengatakan pemahaman keluarga tentang peran jender juga memicu terjadinya inses. Mella juga mencontohkan inses banyak terjadi pada keluarga yang secara ekonomi dan pendikan rendah.

“Jadi ada ketidakberdayaan dan dominasi di sini. Ibunya penurut karena merasa  tergantung secara ekonomi. Dan biasanya perilaku inses ini terjadi lama karena dianggap ini adalah urusan pribadi. Jadi ada yang dominan dan yang tidak berdaya, ya anak-anak dan perempuan jadi korban serta ada juga unsur pembiaran,” katanya.

Perilaku sehari-hari di sebuah keluarga juga memicu inses, seperti melihat anggota keluarganya yang telanjang, mandi dan tidur bersama, serta tidak ada pemahaman mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Mellia juga mengatakan hubungan seksual dianggap sebagai ungkapan kasih sayang sehingga hal tersebut dianggap boleh dilakukan orangtua pada anak atau saudara sekandung.

Dia mencontohkan kasus inses yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, seorang anak gadis berketerbelakangan mental dilecehkan oleh ayah kandung, kakak, dan adiknya sekaligus.

“Saat anak melihat ayahnya mencabuli saudara perempuannya, sang anak berpikir ah enggak apa-apa karena dianggap sebagai ungkapan kasih sayang,” katanya.

Mellia berharap masyarakat berperan aktif agar kasus inses bisa segera ditangani, seperti segera melaporkan ke pihak desa atau polisi.

Selain itu, dia menegaskan harus ada pendampingan khusus untuk korban karena inses biasanya terjadi dalam waktu yang lama sehingga meninggalkan trauma serta berpengaruh buruk pada perkembangan anak.

“Apalagi beberapa kasus sampai ada yang hamil dan melahirkan. Jadi bukan hanya pelakunya yang ditangkap, tapi juga korban harus mendapatkan pendampingan,” katanya.

Berikut 10 kasus inses atau hubungan sedarah yang terbongkar dan ditangani polisi sepanjang 2019:

Kasus tersebut terungkap setelah satu di antara anak gadisnya yang baru berusia 15 tahun melahirkan pada 15 Junia 2019 di RSUD dr Slamet Garut.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengungkapkan, pelaku telah bercerai dengan istri sejak 2010.

Pelaku mulai melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak keduanya sejak 2015 saat anak gadisnya baru duduk di kelas V SD.

Mantan istri pelaku atau ibu kandung korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Malangbong pada 29 Juni 2019.

“Korban diancam jika melapor ke ibu atau orang lain, korban dipaksa melayani pelaku di rumahnya sendiri,” ungkap Budi, Sabtu (6/7/2019).

Dilansir dari Tribun Jateng, HN dilaporkan oleh istrinya sendiri karena telah mencabuli anak keduanya.

"Saya memiliki 4 anak, ER anak kedua saya. ER sebelumnya sudah punya anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ungkap HN kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (11/2/2019).

HN juga mengakui mengancam akan membunuh ER jika menolak. Pencabulan dilakukan saat istri atau ibu korban pergi bekerja dan rumah dalam keadaan kosong

Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar mengatakan tersangka terancam pasal tentang perlindungan anak dan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 200.000," katanya.

Muhammad dilaporkan karena menghamili anak kandungnya berinisial SF (15). Dari hasil perbuatan keji tersebut, SF melahirkan seorang bayi.

Kasat Reskrim AKP Riyanto menjelaskan, SF melahirkan pada Maret 2019.

Setelah bayi tersebut lahir, ST kemudian melaporkan suaminya ke polisi. SF menceritakan semua kejadian yang dialaminya.

"Ibunya tersebut baru tahu setelah hamil sekian bulan hingga hampir melahirkan," katanya, Rabu (19/6/2019).

Dari hasil penyelidikan, Riyanto menambahkan, kejadian tersebut berlangsung pada Februari tahun lalu.

Aksi keji ayah kandung terhadap anaknya tersebut terjadi saat rumah dalam keadaan sepi. SF yang masih pelajar tak bisa memberikan perlawanan.

Dilansir dari TribunPadang.com, kekerasan seksual terjadi dari Februari hingga Desember 2018 hingga IS melahirkan bayi di Kota Padang pada 30 Januari 2019.

Kasat Reskrim AKP Afrides Roema membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan kasus ayah cabuli anak kandung hingga hamil ini terungkap setelah adanya laporan ke Polres Pasaman Barat.

“Istri pelaku melaporkan ke Polres Pasaman Barat pada Kamis (21/3/2019),” kata Afrides, Sabtu (23/3/2019).

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti, termasuk memeriksa saksi pelapor dan korban.

"Selain saksi korban dan terlapor, kami juga sudah periksa dua saksi lainnya, yakni pemuka masyarakat setempat,” kata dia.

AH tertangkap sedang berdiri di pinggir jalan di wilayah Pauh, Sumbar, untuk menunggu mobil ke Kota Padang.

AH dilaporkan keluarga sendiri karena diduga mencabuli anak kandung sejak anaknya duduk di kelas III SD.

Ibu kandung korban yang juga istri AH baru mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya bercerita apa yang telah dialaminya selama ini.

Mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Pasaman Barat.

“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

AH diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali sejak anaknya duduk di kelas III SD. Terakhir kali diduga perbuatan itu dilakukan AH pada Januari 2019 atau sudah sekitar delapan tahun AH mencabuli anaknya.

"Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” kata Afrides.

Dikutip dari Tribunlampung, Tarseno (51), anggota Lembaga Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Merah Putih, Jumat (22/2/2019), mengatakan korban penyandang keterbelakangan mental yang sebelumnya tinggal bersama ibu kandungnya.

Saat sang ibu meninggal dunia dan korban harus dirawat oleh sang nenek, yang tinggal di Tanggamus, Lampung.

M (45), ayah kandungnya menjemput korban dan mengajak tinggal AG bersama anak laki-lakinya, yakni SA (24) dan  YF (16), di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Awalnya M menjadikan korban pelampiasan nafsu. Kakak korban dan adik ternyata juga ikut melakukan hal serupa.

Kakak korban bekerja sebagai pemetik buah kelapa, sedangkan sang adik seorang pengangguran.

Korban diperkosa ketiga anggota keluarga itu menurut kemauan masing-masing terduga pelaku.

"Kalau yang satu inginnya pagi ya pagi, kalau yang satu inginnya siang ya siang, itu setiap hari," kata Tarseno.

Cerita yang paling tragis, korban mengatakan dirinya bahkan pernah diperkosa hingga lima kali dalam satu hari.

Kapolsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, Iptu Eddy Wahyudi, mengatakan, M (45), SA (24), dan YF (16) telah diringkus di kediamannya pada Kamis (21/2/2019) tanpa perlawanan.

"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019).

Ayah kandung koban mengakui mencabuli anak perempuannya sebanyak lima kali sejak Agustus 2018.

Sementara SA mengakui telah mencabuli adiknya sebanyak 120 kali dan adik korban mencabuli kakaknya yang dipanggailnya mbak sebanyak 40 kali.

Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada 20 Februari 2019.

 

Dari penyelidikan polisi PR ternyata mendapat intimidasi dari suami sirinya, K, yang tengah mendekam di Lapas Metro Lampung karena kasus narkoba.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan, menjelaskan ternyata K menghubungi PR dan mengintimidasinya.

K lalu menyuruh PR untuk melakukan hubungan terlarang dan merekamnya.

"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin, (21/1/2019).

Dikutip dari Tribunnews.com, diketahui K menyebarkan video mesum istri dan mertuanya melalui pesan WhatsApp.

"Video inses tersebut diduga disebar oleh mantan suami siri PR berinisial K yang saat ini mendekam di LP Metro," kata Syarhan.

Atas hal itu, K kembali menjadi tersangka, terjerat pelanggaran UU ITE terkait penyebaran video porno.

Sementara video hubungan inses ayah dan anak ini disebutkan oleh Syahran telah dibuat sekitar Oktober 2018.

 "Video ini dibuat sekitar bulan Oktober (2018) sebelum PR pergi ke Jawa. PR sendiri mengaku tertekan dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa," kata Syarhan.

Kini M diketahui telah diusir oleh para tokoh dan warga di kampungnya.

 

Bayi tersebut diketahui merupakan hasil hubungan dengan anak kandungnya berinisial KM.

Tetangga Tompo, Halima, mengatakan, di rumah pelaku hanya ada tiga orang yang tinggal, yaitu Tompo, istrinya, dan KM. Halima mengatakan, KM memiliki keterbelakangan mental.

"Dari hasil interogasi, Tompo merupakan ayah dari KM di mana hasil hubungan gelap ayah dan anak ini melahirkan bayi yang ia buang tidak jauh dari rumahnya," kata Kanit Pegasus Polres Jeneponto Aipda Abd Rasyad saat dikonfirmasi.

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Ardiyanto mulanya mengiming-imingi kedua putrinya berinisial SS (17) dan MR (15) untuk mendapatkan seorang jodoh yang kaya raya dengan melakukan ritual.

SS dan MR pun akhirnya dibawa ke dalam kamar dengan hanya mengenakan handuk, di sana keduanya diberikan pisang dan sesuap nasi oleh pelaku.

"Pelaku ternyata memasukkan pil KB di dalam pisang sebelum menyetubuhi kedua korban," kata Ardiyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (29/5/2019).

Suhendro menjelaskan, perbuatan yang dilakukan Ardiyanto sejak Agustus 2018 lalu tersebut terbongkar setelah pihak keluarga curiga setelah melihat adanya perubahan fisik dari kedua korban.

Kasat Reskirim Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan, AA kini sedang diamankan di Mapolsek Belopa.

Di hadapan polisi, AA mengaku tidak bisa menahan nafsu saat melihat adik kandungnya yang tinggal serumah dengannya.

Warga yang merasa geram atas perbuatan tersebut sempat menggerebek rumah AA dan mencoba mengusirnya.

Keduanya diduga terlibat cinta terlarang sejak pertengahan 2016.

BI diketahui telah melahirkan dua anak, masing-masing dari hubungan terlarang sesama saudara kandung.

Namun, menurut perangkat desa setempat, BI sempat mengelak ketika ditanya perihal kehamilannya.

“Sewaktu saya tanya si perempuan untuk mengakui perbuatannya, dia mengelak. Dia malah mengatakan dari hasil hubungan suaminya. Namun, suaminya kami tidak tahu di mana keberadaannya,“ ucap Hj Hafidah, Kepala Desa Lamunre Tengah.

BI saat ini tengah hamil anak ketiga yang diduga hasil hubungan dengan sang kakak, AA.

“Si perempuan saat ini kondisinya lagi hamil. Kami akan mendalami pula psikologinya apakah terganggu atau tidak,” kata Kasat Reskirim Polres Luwu AKP Faisal Syam Sabtu (27/7/2019) sore.

BI saat ini diamankan pihak keluarganya sambil menunggu proses yang sedang dilakukan aparat Polsek Belopa.

Sumber KOMPAS.com (AJi YK Putra, Ahmad Faisol, Ari Maulana Karang, David Oliver Purba, Rachmawati, Amran Amir), Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2019/07/29/08132551/10-kasus-hubungan-sedarah-yang-diungkap-polisi-dicabuli-8-tahun-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke