Salin Artikel

Derita TKW asal Lombok, Dijual Rp 110 Juta hingga Disiksa dan Disiram Air Panas di Arab Saudi

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Kabar miris kembali menimpa tenaga kerja wanita Indonesia asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang mengadu nasib di luar negeri.

Sri Wahyuni (25), warga Dusun Pesanggaran, Desa Serumbung, Lembar Lombok Barat, mengalami penyiksaan sadis oleh majikannya di Riyadh. Mulai dari dipukul, dijambak, disayat pisau hingga disiram air panas.

Kepala Dusun Pesanggaran, Suhaimu, Sabtu (27/7/2019), mengatakan, pihaknya mendapat kabar langsung dari Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Jumat pekan lalu. Hanya saja ia belum berani melaporkan ke keluarga karena kondisi Sri yang sangat memprihatinkan.

"Tubuh warga saya itu penuh bekas luka, luka lama dan luka baru banyak. Matanya masih luka akibat pukulan, ada bekas sayatan pisau dan luka akibat disiram air panas," kata Suhaimi.

Suhaimi menjelaskan, Sri berangkat ke Riyadh pada 24 Desember 2017 atau dua tahun silam. Dia diberangkatkan oleh tekong asal Lombok Tengah.

"Saya sebagai Kadus tidak tahu kalau tekong masuk ke kampung ini dan beragkatkan warga. Kami tahu setelah keluarga minta bantuan, setelah Sri menelpon bibinya dan mengabarkan jika disiksa majikannya," tutur Suhaimi.

Saharuddin dan Nur'asiah, keadua orangtua Sri Wahyuni, membenarkan Sri sempat menelepon bibinya, Munakrah, Januari 2018 silam, mengabarkan bahwa Sri tak kuat bekerja karena kerap disiksa majikannya.

"Kami dapat kabar sudah lama sejak awal 2018 kalau Sri disiksa majikannya, berulang kali, kami berusaha menanyakan dan minta tekong yang berangkatkan bertanggung jawab, hingga kami dapat kabar 2019 ini dia dirawat di KJRI Jeddah dengan tubuh penuh luka," kata Nur'asiah, ibu tiri Sri Wahyuni, Jumat sore (26/7/2019).

Nur'asiah tak bisa menyembunyikan kesedihannya. Dia menunjukkan foto foto bekas penyiksaan yang dialami Sri. Baginya, penderitaan Sri adalah penderitaannya juga.

Saharuddin, sang ayah mengharapkan anaknya segera dipulangkan ke Lombok dan tekong yang memberangkatkan Sri ditindak dan dimintai pertangungjawaban.

"Kami sudah lapor ke Polda NTB, dan diminta membuat laporan ke Polres Mataram. Laporan sudah kami buat begitu mendapat kabar anak kami mengalami penyiksaan dari KJRI Jeddah," kata Saharuddin.

Dijual Rp 110 juta oleh tekong

Mahmuda Kalla, ketua Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi (LARD), yang mendampingi keluarga Sri Wahyuni, mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda NTB. Hanya saja pihak Polda meminta keluarga melapor ke Polres Lombok Barat.

Mahmuda mengatakan, kasus Sri Wahyuni adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain penyiksaan, Sri juga dilaporkan dijual seharga Rp 110  juta oleh tekong ke agennya di Riyadh, Arab Saudi.

"Langkah cepat kami lakukan, melaporkan ini ke aparat kepolisan, karena tekong yang memberangkatkan Sri masih berkeliaran, dan bukan tidak mungkin ada korban-korban lainnya. Seperti yang kita tahu pengiriman TKW ke Timur Tengah dilarang sejak 2015 silam," katanya.

Namun Mahmuda kecewa karena aparat lamban menangani kasus ini. Meskipun mereka telah melapor ke Polda NTB dan diarahkan ke Polres Lombok Barat, Mahmuda menilai tidak ada tindak lanjut yang serius dari aparat kepolisian.

Sri Wahyuni dilaporkan diberangkatkan ke Riyadh, Arab Saudi, pada 24 Desember 2017 silam. Sri diberangkatkan secara ilegal karena mengunakan paspor lancong.

Selain itu, pengiriman TKW ke Timur Tengah telah dimoratorium sejak 2015 silam dan dihentikan tahun 2018 hingga saat ini. Namun pengiriman TKW ke Timur Tengah masih terus terjadi.

"Apa yang dialami Sri wahyuni mestinya menjadi perhatian serius pemerintah agar kasus kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang tidak terus terjadi menimpa tenaga kerja Indonesia," tekannya.

Kasubdit IV Bidang Anak dan Wanita (Ranakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawari, yang dikonfirmasi terkait kasus Sri Wahyuni, membenarkan keluarga yang Sri telah datang ke Polda NTB, tetapi sebatas konsultasi.

"Konsultasi permasalahan ke Polda NTB, sedangkan pengaduan diarahkan ke Polres Lombok Barat," jawab Pujawati lewat pesan singkatnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/27/10483631/derita-tkw-asal-lombok-dijual-rp-110-juta-hingga-disiksa-dan-disiram-air

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke