Salin Artikel

Anaknya Dipekerjakan ke Malaysia, Orangtua Diberi Uang "Sirih Pinang" Rp 500.000

Kanit Tindak Pidana Perdagangan Orang Subdit IV Renakta Direskrim Umum Polda NTT AKP Tatang P Panjaitan mengatakan, FM adalah warga Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Selain FM, lanjut Tatang, pihaknya juga menangkap tiga orang lainnya, yakni YNT (27), AL (42) dan DKW (42).

Menurut Tatang, selain mengurus rumah tangga, DM juga sebagai koordinator PT Bukit Mayak Asri Cabang Sumba Timur.

"Pengakuan FM, kalau berhasil merekrut satu orang calon TKI, maka akan dibayar Rp 8 juta," ungkap Tatang kepada Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Setelah mendapat uang Rp 8 juta, FM kemudian memberi Rp 5 juta kepada tiga orang petugas lapangan.

Petugas lapangan, selanjutnya, memberikan uang "sirih pinang" kepada orangtua para calon TKI.

"Besaran uang sirih pinang yang diberikan kepada para orang tua calon TKI mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1 juta," ujar Tatang.

Setelah mendapat uang tersebut, para orang tua lalu menggelar acara syukuran keberangkatan anak mereka ke luar negeri sebagai asisten rumah tangga.

"Rata-rata para orangtua calon TKI ini tidak bisa baca dan tulis. Bahkan ada juga yang tidak bisa berbahasa Indonesia dan tidak bisa tanda tangan, sehingga hanya bisa cap jempol," sebut Tatang.

Selanjutnya, kata Tatang, FM yang berperan sebagai koordinator mengaku sudah bekerja selama dua tahun dan telah berhasil mengirim 48 anak asal Sumba Timur ke Malaysia.

Terkait kejadian itu, Tatang mengimbau kepada masyarakat, terutama para orangtua, agar tidak tergiur dengan iming-iming dari seseorang yang akan mempekerjakan anak atau saudaranya ke luar negeri.

"Harus dilihat lagi aturannya seperti apa, dicek perusahaannya apakah legal, termasuk dokumen calon TKI," kata Tatang.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/27/09452941/anaknya-dipekerjakan-ke-malaysia-orangtua-diberi-uang-sirih-pinang-rp-500000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke